DPK Bontang Musnahkan Arsip DLH yang Habis Masa Retensi

DPK Bontang memusnahkan arsip milik DLH yang telah habis masa retensinya.

AksaraKaltim – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Bontang melaksanakan pemusnahan arsip milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang telah habis masa retensinya. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyusutan arsip sekaligus memastikan pengelolaan dokumen pemerintahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun, arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen dengan masa retensi di bawah 10 tahun yang telah melalui proses penilaian dan dinyatakan tidak lagi memiliki nilai guna administratif, hukum, maupun historis.

Pemusnahan dilakukan sesuai Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang.

Kepala DPK Bontang, Retno Febriaryanti, mengatakan bahwa setiap proses pemusnahan arsip harus dilaksanakan secara legal, akuntabel, dan memperhatikan aspek lingkungan.

“Pemusnahan arsip yang sah tidak boleh dilakukan secara asal-asalan, apalagi sampai dibakar secara terbuka. Kita harus melalui tahapan baku yang benar, mulai dari pembentukan panitia penilai, pembuatan berita acara resmi, hingga pemilihan metode akhir pemusnahan yang ramah lingkungan. Kami sangat merekomendasikan metode pencacahan (shredding) atau pembuburan (pulping) agar material kertasnya dapat didaur ulang kembali tanpa mengotori bumi,” ujarnya, Jumat (12/6/2026) lalu.

Retno menjelaskan, keterlibatan DPK dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan kearsipan terhadap seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bontang. Melalui pendampingan tersebut, proses penyusutan arsip dapat dilakukan secara tertib serta sesuai regulasi.

“Pemusnahan arsip yang telah habis masa simpan merupakan langkah penting untuk mengurangi penumpukan dokumen dan meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip di setiap instansi pemerintah,” timpalnya.

Adapun kegiatan pemusnahan arsip DLH Kota Bontang ini dibuka oleh Sekretaris DLH Bontang Ervina Setianingsih serta dihadiri jajaran pejabat struktural DLH, arsiparis, dan pengelola arsip dari kedua perangkat daerah. Proses pemusnahan juga disaksikan oleh perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Inspektorat Daerah Kota Bontang guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.

Retno berharap seluruh perangkat daerah terus meningkatkan kepatuhan terhadap tata kelola kearsipan, mulai dari penciptaan, penyimpanan, hingga penyusutan arsip.

Iya juga mengimbau kepada seluruh instansi dan perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bontang untuk terus mematuhi prosedur baku kearsipan yang ada.

“Mari bersama-sama kita jaga kerahasiaan data negara, tertibkan administrasi, dan lindungi bumi kita secara bertanggung jawab dengan beralih ke pengelolaan dokumen yang ramah lingkungan,” pungkasnya.