Hindari Prasangka, Saeful Rizal Ingatkan Sekolah Negeri Tak Jual Buku Paket

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bontang, Saeful Rizal. (AksaraKaltim)

 AksaraKaltim – Praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan buku paket di lingkungan sekolah negeri masih menjadi perhatian serius DPRD Kota Bontang. Langkah tersebut dinilai rentan menimbulkan salah paham antara pihak sekolah dan orang tua murid, meski niat utamanya belum tentu salah.

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bontang, Saeful Rizal, menegaskan bahwa sejak awal sekolah negeri sudah dilarang untuk menjual LKS maupun buku paket secara langsung atau terkoordinir.

“Tidak selalu sekolahnya yang salah, tapi hal seperti ini pasti menimbulkan salah paham. Jangan sampai terkesan sekolah mengambil keuntungan dari penjualan buku atau LKS tersebut,” ujar Saeful Rizal saat ditemui belum lama ini.

BACA JUGA:  Tanggul Darurat Bekas Galian C Kanaan Jebol, DPRD Bontang Desak Penanganan Permanen

Menurut Politisi PKS ini, apabila siswa memerlukan materi pendukung seperti LKS atau buku paket tertentu, sekolah cukup memberikan arahan dan rekomendasi tempat mana saja yang dapat dikunjungi orang tua murid untuk membelinya secara mandiri. Pihak sekolah diminta tidak menjadi koordinator transaksi tersebut.

Di sisi lain, Saeful Rizal melihat adanya peluang ekonomi positif bagi pelaku usaha di Kota Bontang jika sistem ini berjalan sesuai aturan. Penjualan independen akan membuka ruang bagi pengusaha lokal untuk memproduksi buku atau LKS secara profesional.

BACA JUGA:  Banggar DPRD Bontang Soroti Lebih Bayar Proyek Nyaris Rp1 Miliar, Minta Pemkot Tagih Kontraktor

Selain itu, ia juga mendorong percepatan adaptasi teknologi di dunia pendidikan melalui pemanfaatan buku digital atau elektronik, khususnya bagi siswa tingkat lanjut.

“Di era sekarang, inovasi seperti buku digital bisa dimaksimalkan. Untuk anak SD kelas 1 mungkin belum pas, tapi untuk kelas 6 SD hingga tingkat SMP atau Tsanawiyah, mereka sudah bisa memanfaatkan literasi digital,” jelasnya.

BACA JUGA:  Soroti Sengkarut Gas Melon di Bontang, Rustam: Di Pangkalan Aman, Masuk Pengecer Harga Ugal-ugalan

Meski demikian, ia menggarisbawahi bahwa jika buku elektronik tersebut diproduksi sendiri oleh pihak sekolah sebagai bentuk inovasi pembelajaran, maka tidak boleh diperjualbelikan kepada siswa.

“Beda halnya kalau yang membuat adalah pihak swasta atau pengusaha lokal. Wajar jika mereka mencari penghasilan dari karya tersebut, karena membutuhkan modal tenaga, waktu, koneksi internet, hingga operasional listrik,” pungkas Saeful. (Adv)

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u311674831/domains/aksarakaltim.id/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4731