Bahas Penagihan Piutang dan Sanksi Pajak, Bapenda Bontang Sambangi Bapenda Kutai Timur

Saat kunjungan Bapenda Bontang ke Bapenda Kutai Timur. (Istimewa).

AksaraKaltim – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang melaksanakan konsultasi terkait penagihan piutang pajak daerah dan penerapan sanksi kepada wajib pajak di Bapenda Kabupaten Kutai Timur, Senin (12/10/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya memperoleh masukan sekaligus memperkuat pemahaman mengenai pelaksanaan penagihan piutang pajak daerah serta penerapan sanksi kepada wajib pajak.

BACA JUGA:  Bapenda Bontang Distribusikan 49.484 SPPT dan PBB-P2 Tahun 2026, Targetkan Realisasi Pembayaran di Atas 80 Persen

Tim Bapenda Kota Bontang yang ditugaskan dalam kegiatan tersebut terdiri atas Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Hadi Nugraha bersama Prilyandono, Fitriana, Muhammad Sofyan Sadik, dan Nurul Fauziah.

Melalui konsultasi ini, Bapenda Kota Bontang berupaya memperkuat pelaksanaan pengelolaan pendapatan daerah agar berjalan secara tertib. Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

BACA JUGA:  Integrasikan Layanan Pajak, Bapenda Bontang Hadirkan Program ‘Bapenda Menyapa’

Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana pertukaran informasi dan pengalaman antarpemerintah daerah dalam pelaksanaan administrasi perpajakan daerah, khususnya terkait penanganan piutang pajak dan penerapan ketentuan terhadap wajib pajak.

Melalui pertukaran informasi tersebut, diharapkan Bapenda Kota Bontang dapat memperoleh referensi dan masukan untuk mendukung pelaksanaan penagihan piutang pajak daerah serta penerapan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u311674831/domains/aksarakaltim.id/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4731