Bapenda Bontang dan BPN Matangkan Integrasi NIB-NOP, Data Pertanahan dan Pajak Bakal Terhubung

Bapenda Bontang melakukan kunjungan ke BPN terkait mekanisme layanan BPHTB. (Istimewa).

AksaraKaltim – Integrasi data pertanahan dan perpajakan di Kota Bontang mulai dimatangkan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) membahas pemadanan Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk meningkatkan akurasi data sekaligus mempermudah proses pelayanan kepada masyarakat.

Pembahasan tersebut dilakukan Kepala Bapenda Kota Bontang Natalia Trisnawati bersama tim teknis saat berkunjung ke BPN, Rabu (9/9/2026).

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri Nomor 16/SE-HR.01/VIII/2026 tentang mekanisme layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta integrasi data pertanahan dan perpajakan.

Pemadanan NIB dan NOP menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan. Kedua identitas tersebut memiliki fungsi berbeda, tetapi saling berkaitan dalam proses administrasi pertanahan dan perpajakan.

BACA JUGA:  Bapenda Bontang Sebut Pengusaha Hotel Respons Positif Sosialisasi Pajak Daerah

Dengan data yang terhubung, proses verifikasi diharapkan dapat dilakukan secara lebih akurat karena setiap instansi menggunakan rujukan informasi yang sama.

Kepala Bapenda Bontang Natalia Trisnawati mengatakan, integrasi tersebut bukan sekadar upaya mempercepat pelayanan, melainkan juga bagian dari pembenahan kualitas data.

“Integrasi data ini diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan peralihan hak sekaligus memastikan data pertanahan dan perpajakan yang digunakan sudah sesuai,” ujarnya.

Menurut Natalia, kesesuaian data menjadi faktor penting untuk mendukung kelancaran proses administrasi. Data yang valid juga akan memudahkan penelusuran apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam proses pelayanan.

Selain pemadanan NIB dan NOP, pertemuan tersebut turut membahas tindak lanjut kerja sama antarlembaga. SEB membuka ruang pertukaran data secara elektronik yang nantinya diperkuat melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).

BACA JUGA:  Bapenda Bontang Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak Hotel, Tarif Tetap 10 Persen

Dokumen tersebut akan menjadi landasan dalam mengatur mekanisme integrasi dan pertukaran data, termasuk memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Natalia bersama tim teknis juga melakukan pengecekan kembali terhadap rancangan PKS yang akan digunakan.

Penelaahan dilakukan agar isi kerja sama benar-benar selaras dengan kebutuhan teknis, mekanisme pertukaran informasi, serta standar pelayanan yang diterapkan di Kota Bontang.

“Kami ingin memastikan PKS yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan pelayanan di Bontang. Dengan begitu, integrasi data dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.

Natalia menambahkan, koordinasi antarlembaga perlu terus diperkuat agar integrasi sistem dapat berjalan secara berkelanjutan. Integrasi data pertanahan dan perpajakan diharapkan memberikan dampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik.

BACA JUGA:  Warga Antusias Inovasi Jebol Bapenda Bontang Hadir di Tanjung Laut Indah

Selain mempercepat proses verifikasi, keterhubungan data juga dapat mendukung transparansi dan meminimalkan potensi ketidaksesuaian informasi.

Bagi Bapenda, langkah ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola pendapatan daerah melalui pemanfaatan teknologi dan kolaborasi lintas instansi.

“Melalui integrasi ini, kami berharap pelayanan semakin cepat, sederhana, dan transparan. Yang terpenting, masyarakat mendapatkan kepastian dalam mengurus kebutuhan administrasi pertanahan dan perpajakan,” tutup Natalia.

Dengan penguatan koordinasi dan penyiapan PKS, Bapenda Bontang berupaya memastikan integrasi NIB dan NOP tidak berhenti pada pembahasan teknis, tetapi dapat diterapkan untuk mendukung pelayanan yang lebih efektif dan mudah diakses masyarakat.

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u311674831/domains/aksarakaltim.id/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4731