AksaraKaltim – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang mulai melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha hotel terkait kewajiban pelaporan fasilitas penunjang yang menjadi objek pajak daerah.
Kepala Bapenda Bontang, Natali Trisnawati, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, selama ini sebagian hotel hanya melaporkan pendapatan dari penyediaan akomodasi atau kamar, sementara fasilitas lain yang termasuk dalam jasa perhotelan belum seluruhnya dilaporkan.
“Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 dijelaskan bahwa jasa perhotelan tidak hanya akomodasi, tetapi juga fasilitas penunjang dan penyewaan ruang rapat atau pertemuan,” katanya.
Bapenda pun memanggil sejumlah pengelola hotel secara bertahap untuk memberikan pemahaman mengenai ketentuan tersebut. Dalam sehari, sekitar enam wajib pajak hotel mengikuti kegiatan sosialisasi.
Natali menjelaskan, kegiatan itu tidak menyasar seluruh usaha jasa perhotelan seperti vila, homestay, maupun penginapan lainnya. Fokus saat ini adalah hotel yang memiliki fasilitas ruang rapat dan pertemuan.
Lebih lanjut, ia berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
“Tujuannya agar pelaporan pajak lebih sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tukasnya. (Adv)






