AksaraKaltim – Penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, seperti sapi dan kambing tengah mewabah. Tetapi, daging hewan yang terkonfirmasi PMK tidak berbahaya dan tetap layak untuk dikonsumsi.
Kepala Bidang Peternakan Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian Bontang Jois Ratna Andi Lolo menjelaskan langkah antisipasi PMK di Bontang.
Sebelum dilakukan pemotongan lebih dulu dilakukan pemeriksaan ante mortem atau pemeriksaan perilaku dan fisik hewan ternak. Lalu sebelum daging dipasarkan dilakukan pemeriksaan post mortem atau pemeriksaan pada bagian karkas.
“SOP-nya (Standard Operating Procedure) begitu. Jadi, tetap aman untuk dikonsumsi,” katanya, Senin (16/5/2022).
Bagi pedagang daging, diminta hanya menjual daging dari rumah pemotongan hewan (RPH) yang telah diawasi pemerintah. Cuci peralatan penanganan daging dan jeroan menggunakan detergen.
Kemudian untuk daging atau jeroan yang dibeli dari pasar tradisional, sebelum diolah lebih dulu direbus selama kurang lebih 30 menit. Bila daging tidak langsung dimasak setelah direbus, maka daging tidak boleh di cuci. Langsung dikemas kemudian dibekukan di lemari pendingin.
“Kemasan bekas daging tidak langsung dibuang, tapi rendam lebih dulu menggunakan detergen atau pemutih pakaian supaya virus tidak tercemar,” terangnya.






