AksaraKaltim – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang yang mulai mendalami pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Taman mendapat respons positif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang. Jajaran legislatif menilai pengawasan sejak dini sangat penting agar program nasional tersebut berjalan tepat sasaran dan bebas dari penyelewengan.
Pendalaman Kejari Bontang merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Langkah ini diambil menyusul maraknya perhatian aparat penegak hukum terhadap tata kelola anggaran di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Menyikapi hal itu, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bontang, Saeful Rizal, menegaskan bahwa para pengelola program maupun pihak ketiga di daerah tidak perlu merasa resah atau khawatir dengan adanya proses puldata yang dilakukan oleh kejaksaan. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan adalah kunci utama aman atau tidaknya sebuah program.
“Tinggal lihat saja nanti, jika regulasinya baik-baik saja tentu tidak ada masalah. Kalau memang sudah bekerja sesuai regulasi dan aturan yang berlaku, kenapa harus merasa khawatir?” ujar Saeful Rizal saat memberikan tanggapannya, Jum’at (3/7/2026).
Politisi PKS Bontang itu menambahkan, keberadaan regulasi yang ketat dan pengawasan dari aparat penegak hukum justru bertujuan untuk memproteksi program agar tidak salah arah. Kedisiplinan dalam tata kelola administrasi dan lapangan akan bermuara pada kesuksesan program itu sendiri.
“Tujuan dari adanya regulasi kan untuk memperbaiki negeri dan membuat bangga Indonesia sendiri. Hal itu tidak hanya berlaku untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) saja, melainkan untuk semua sektor program pembangunan di daerah,” urai Saeful.
Sebagai informasi, pengetatan pengawasan di tingkat daerah dipicu oleh pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola MBG oleh Kejagung RI di tingkat pusat.
Penyelidikan tersebut berpusat pada tiga klaster penyimpangan, yakni kongkalikong penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengadaan sepeda motor listrik, serta penggelembungan (mark-up) harga perlengkapan makan atau ompreng.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka di tingkat pusat, termasuk mantan pimpinan BGN serta sejumlah pihak swasta dan oknum yang diduga terlibat dalam intervensi proses seleksi mitra dan pengendalian yayasan boneka. (Adv)






