AksaraKaltim – Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) ke-30 yang jatuh pada 25 April 2026 menjadi momentum refleksi mendalam bagi Pemerintah Kota Bontang.
Tema besar yang diusung pada tahun ini “Dengan Otonomi Daerah Kita Wujudkan Asta Cita”. Tapi, topik yang diangkat dinilai belum sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat saat ini terhadap daerah.
Salah satunya, keputusan pemerintah pusat yang terus memangkas dana transfer ke daerah. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan tuntutan pusat, agar pemerintah daerah melakukan pembangunan maksimal demi kesejahteraan masyarakat.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni mengatakan meskipun regulasi mewajibkan alokasi 20 persen untuk sektor pendidikan, Kesehatan dan lainnya tetap terpenuhi, pengurangan dana transfer secara otomatis membuat program kerja lainnya harus ditunda, sebagaimana yang sudah tertuang dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Pemkot Bontang
“Cukup sedih, transfer daerah dikurangi sementara kami diminta melakukan pembangunan maksimal untuk kesejahteraan masyarakat,” paparnya saat ditemui usai memimpin upcara peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) ke-30 di Halapan Partkir Auditorium 3 Dimensi, Senin (27/4/2026).
Kemudian, ketergantungan daerah pada pusat masih menjadi kendala klasik. Padahal, harapan sempat muncul melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Regulasi tersebut mengatur daerah pengolah bisa mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 1 persen. Namun, implementasinya dinilai masih jauh dari harapan.
“Regulasi itu sering tidak diberlakukan secara efektif. Setiap tahun terjadi pemotongan, bahkan persoalan kurang salur hingga kini belum ada jawaban pasti. Sebaliknya, jika terjadi lebih salur’, sudah pasti tidak dibayarkan ke daerah,” tambahnya.
Pemerintah pusat juga mendorong daerah untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, pemerintah kota dihadapkan pada filosofi pembangunan yang tidak boleh memberatkan rakyat. Peningkatan retribusi seperti parkir dan sektor lainnya harus dilakukan dengan ekstra hati-hati.
Di sisi lain, otonomi daerah dianggap mengalami kemunduran fungsi terkait pembagian kewenangan. Salah satu yang dikeluhkan Neni Moerniaeni adalah hilangnya kewenangan daerah dalam mengelola wilayah laut yang kini ditarik ke ranah provinsi dan pusat.
“Bagaimana mau berotonomi daerah jika kebijakan laut saja bukan lagi ranah kami? Kewenangan Bontang seolah ‘dikebiri’,” tegasnya.
Meski terjepit di antara pemotongan anggaran dan pembatasan kewenangan, Pemkot Bontang menyatakan tetap berkomitmen untuk bekerja maksimal. Langkah kolaborasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat terus dilakukan, meski harus melewati antrean birokrasi yang panjang demi merealisasikan program pembangunan bagi warga Kota Taman.
“Sudah saya lakukan kolaborasi itu, tapi namanya bermohon tentu harus sesuai antrian dan belum tentu bisa terlaksana program-program yang sudah tertuang dalam RPJMD kerja Pemkot Bontang. Tapi saya akan tetap bekerja maksimal,” ungkap Neni.






