AksaraKaltim – Seorang pengedar narkoba asal Tanjung Laut Indah dibekuk polisi di penginapan, Sabtu (3/5/2025).
Dari tangan pelaku, petugad mengamankan sabu seberat 2,57 gram, bong, plastik klip dan sebuah handphone.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
Pasalnya, penginapan di Jalan Ks. Tubun, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan sering dijadikan tempat jual beli narkoba.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tersebut Unit II Sat Resnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat yang dimaksud untuk memantau seseorang.
“Berhasil diamankan satu orang pria inisial STS,” ujarnya.
Kata dia, setelah itu petugas lapangan melakukan pengembangan dengan menuju sebuah rumah di Jalan Tongkol, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.
“Pelaku mengaku mendapat sabu dari sistem jejak,” jelasnya.
Kini pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku pun dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” diakhirinya.