AksaraKaltim – Kepolisian Resor (Polres) Bontang merilis capaian pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang triwulan pertama tahun 2026. Dalam periode Januari hingga Maret, korps Bhayangkara berhasil mengamankan puluhan tersangka yang didominasi oleh kelompok pengangguran.
Waka Polres Bontang, Kompol Ropiyani, mengungkapkan bahwa sepanjang tiga bulan terakhir, pihaknya telah mengungkap sedikitnya 17 kasus narkoba dengan total tersangka sebanyak 24 orang.
“Seluruh tersangka berjenis kelamin laki-laki dengan rentang usia produktif antara 21 hingga 50 tahun. Mirisnya, latar belakang mereka didominasi oleh status pengangguran atau tidak memiliki pekerjaan tetap,” ujar Kompol Ropiyani saat memimpin konferensi pers di Mapolres Bontang, Senin (20/4/2026).
Gunakan Sistem Jejak
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi untuk memutus rantai informasi. Mereka memanfaatkan platform media sosial seperti WhatsApp dan Messenger untuk berkomunikasi.
“Penyebarannya menggunakan ‘sistem jejak’. Antara penjual dan pembeli tidak pernah bertemu langsung. Mereka hanya berkomunikasi lewat handphone dan menentukan lokasi pengambilan barang di tempat tertentu,” jelasnya.
Dari 24 tersangka yang diringkus, 23 di antaranya dikategorikan sebagai pengedar. Sementara satu orang lainnya ditetapkan sebagai pemakai dengan barang bukti ganja.
Rincian Barang Bukti dan Wilayah
Polres Bontang mencatat sebaran kasus terjadi di beberapa wilayah hukum, dengan rincian sebagai berikut. Bontang Selatan 5 kasus dengan barang bukti 28,3 gram sabu. Bontang Utara 8 kasus dengan 24,15 gram sabu dan 345 butir pil LL. Bontang Barat, 1 kasus dengan 2,32 gram tembakau sintetis dan 2 batang pohon ganja dan Marangkayu 3 kasus dengan 15,5 gram sabu. Total barang bukti sabu yang berhasil disita dalam operasi triwulan ini mencapai 67,95 gram.
Sanksi Berat Menanti
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta penyelarasan dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 1 Tahun 2026.
“Ancaman pidananya tidak main-main, mulai dari penjara minimal 5 tahun hingga penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar,” tegas Kompol Ropiyani.
Di akhir keterangannya, Waka Polres mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam memberantas peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing. Warga yang memiliki informasi terkait aktivitas mencurigakan diminta segera melapor melalui Hotline Kapolres Bontang di nomor 0822-5252-8823.
“Kami menjamin kerahasiaan identitas setiap masyarakat yang memberikan informasi. Jangan takut, mari kita jaga keluarga dan anak-anak kita dari ancaman narkoba,” tutupnya.






