Langgar Netralitas, Bawaslu Bontang Nyatakan TAP2D Terafiliasi ke Paslon

AksaraKaltim – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang menyatakan adanya pelanggaran netralitas oleh Tim Ahli Percepatan Pembangunan Daerah (TAP2D) Bontang. Kamis (14/11/2024).

Bawaslu menyebut tim ahli pemerintah tersebut berafiliasi ke pasangan calon Nomor urut 1 Basri Rase – Chusnul Dhihin. Keputusan ini ditetapkan setelah Gakkumdu memanggil sejumlah 9 orang termasuk saksi ahli.

BACA JUGA:  Kembali Bertarung di Pilkada 2024, Neni Moerniaeni Cari Pasangan yang Tulus

Komisioner Bawaslu Bontang divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Ismail Usman mengatakan, dari hasil penyelidikan oleh Gakkumdu tidak didapati adanya pelanggaran pidana.

Kendati demikian, Bawaslu menemukan adanya pelanggaran netralitas tim ahli. Dengan alasan itu, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada Badan Perencanaan, Penelitan dan Riset Daerah (Bapperida) Kota Bontang untuk evaluasi tim ahli.

BACA JUGA:  Siap Bertarung di Pilkada Bontang, BW Jadwalkan Ambil Formulir Penjaringan di Tiga Partai

“Kita berikan rekomendasi ke Bapperida atas pelanggaran netralitas terhadap tim ahli tersebut,” ujar Ismail

Selama proses penyelidikan, Bawaslu meminta keterangan pendapat ahli hukum atas perkara ini.

Dijelaskan, dari kasus ini ditemukan unsur pelanggaran administrasi atas pembentukan Tim Ahli tanpa disertai aturan yang mengatur.

“Menurut ahli Kalau tidak ada Perwalinya boleh, asalkan ada Perda yang mengatur soal itu,” ungkap Ismail.

BACA JUGA:  Barsi Rase Diusung Demokrat Bontang di Pilkada 2024, Amriadi: Pendamping Tergantung Basri

Ismail melanjutkan, karena kewenangan Bawaslu hanya terkait pemilu maka perkara ini diserahkan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti supaya berkesesuaian dengan hukum yang berlaku.

“Yah rekomendasi kami ke Bapperida, untuk ditindaklanjuti pelanggaran yang ditemukan dari hasil penyelidikan,” pungkasnya.