AksaraKaltim – Nama Dwi Andriyani kini tercatat sebagai salah satu lurah di Indonesia yang menyandang gelar NLP. Bukan gelar akademik dari universitas, melainkan sebuah kehormatan luar bi-asa dari Kementerian Hukum RI atas dedikasinya dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat akar rumput.
Non Legitation Pismaker (NLP), merupakan gelar kehormatan yang diberikan melalui program Paralegal Justice Award. Gelar ini hanya diberikan kepada lurah dan kepala desa yang berhasil membentuk Kelurahan Sadar Hukum, mendirikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), serta menjalankan peran sebagai juru damai non-litigasi di wilayah kerjanya.
“Kami melewati proses seleksi, pelatihan, hingga ujian dari BPHN Kementerian Hukum. Setelah lulus, baru bisa dapat gelar NLP itu,” ungkap Dwi Andriyani saat diwawancarai.
Kata dia, melalui Posbakum yang dibentuk di Kelurahan Belimbing, masyarakat kini bisa mengakses bantuan hukum secara gratis tanpa harus ke pengadilan. Para kader yang disebut paralegal telah dilatih langsung oleh kementerian untuk menangani berbagai konflik secara damai dan kekeluargaan.
“Tujuannya agar masyarakat tak perlu khawatir soal biaya dan waktu kalau menghadapi masalah hukum. Banyak perkara bisa diselesaikan di kelurahan saja,” ujarnya.
“Konflik di masyarakat kan beragam, dari masalah rumah tangga, sengketa tanah, sampai urusan dengan perusahaan. Semua itu bisa kita selesaikan kalau ada pendekatan yang baik,” jelas Dwi-sapaannya.
Lebih dari sekadar titel, gelar NLP menjadi simbol bahwa seorang pemimpin lokal mampu menjadi pen-jaga keadilan dan ketertiban tanpa harus mengandalkan jalur hukum formal.
“Intinya, kami ingin hadir sebagai juru damai, bukan pembuat masalah. Itulah makna dari NLP,” katanya.
Sejumlah kasus telah berhasil ditangani oleh tim paralegal di Kelurahan Belimbing, diantaranya:
• Mediasi kasus tanah, yang diselesaikan melalui kesepakatan damai dan dituangkan dalam beri-ta acara.
• Kasus penyalahgunaan bantuan PKH, yang berhasil dimediasi tanpa perlu proses hukum formal.
• Penertiban bangunan liar di depan SMA 3, yang kini telah tertib dan diselesaikan secara damai.
Diketahui, Paralegal Justice Award adalah inisiatif dari BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI, yang ber-tujuan memperluas akses keadilan melalui pembinaan paralegal di tingkat desa dan kelurahan. Program ini menekankan penyelesaian konflik secara damai dan berkeadilan tanpa melalui proses pengadilan (non-litigasi).






