Orang Tua Terancam Pidana Jika Larang Anak Sekolah, Disdikbud Bontang Siapkan Opsi Non-Formal

Kadisdikbud Bontang, Abdu Safa Muha. (Aksara Kaltim)

AksaraKaltim – Pemerintah kini tengah menggencarkan wajib pendidikan 13 tahun, yang awalnya hanya 12 tahun. Artinya, anak wajib belajar mulai dari bangku PAUD sampai SMA/SMK.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Abdu Safa Muha menekankan bahwa orang tua tidak diperbolehkan menghalangi hak anak untuk mendapatkan pendidikan.

Salah satu dasarnya adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28C ayat (1) dan 31. Tentang Hak warga negara atas pendidikan dan kewajiban negara atas penyelenggaraan pendidikan dasar

Bahkan, dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terdapat konsekuensi hukum bagi orang tua yang mengabaikan akses pendidikan anak.

Pemkot Bontang berkomitmen menjalankan PP No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, di mana pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar yang bermutu bagi seluruh anak di Kota Taman.

“Untuk pendidikan, harus ada unsur dipaksa karena pemerintah memiliki program wajib belajar. Jika orang tua tidak memberikan akses sekolah untuk anaknya, mereka bahkan bisa dipidana,” tegasnya saat di temui, Senin (30/3/2026).

Solusi Jalur Non-Formal

Apabila ada penolakan orang tua untuk mengembalikan anak ke sekolah formal, Disdikbud Bontang memberikan solusi alternatif melalui jalur pendidikan non-formal atau program paket.

“Kalau orang tua tidak mau di sekolah formal, bisa melanjutkan ke non-formal atau paket,” pungkasnya.

 Disinggung soal adanya anak putus sekolah di kawasan Bontang Lestari, Safa Muha menerangkan, berdasarkan penelusuran. Anak tersebut sebelumnya sempat dibawa ke Tenggarong untuk pindah sekolah, namun tidak bersekolah, hingga akhirnya kembali ke Bontang. Pihak sekolah lama sebenarnya sudah menawarkan agar anak tersebut masuk kembali di kelas 3 SD, mengingat ia tidak mungkin langsung melompat ke kelas 5 meski secara usia sudah mencukupi.

“Saya juga panggil kepala sekolah untuk menawarkan anak tersebut kembali ke sekolah, mulai dari kelas 3 SD dulu untuk mengejar ketertinggalannya. Untuk selanjutnya nanti saya informasikan lagi,” diakhirinya.

Untuk diketahui, Disdikbud Bontang tengah melakukan asesmen terhadap anak putus sekolah tersebut.

Tambahan Informasi, melansir dari halaman Penjamin Mutu Pendidikan (PMP) https://pmp.kemendikdasmen.go.id/ berikut link landasan hukum anak wajib belajar 13 tahun:

https://pmp.kemendikdasmen.go.id/implementasi/hukum?p=landasan-hukum-wajib-belajar-13-tahun. (Adv)