AksaraKaltim – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur inklusi di sekolah negeri Kota Bontang memiliki mekanisme khusus guna memastikan calon siswa mendapatkan penanganan pendidikan yang tepat.
Berbeda dengan jalur umum, calon peserta didik berkebutuhan khusus (ABK) wajib menjalani tes melalui psikolog, bukan tes akademik.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Nuryadi mengatakan langkah ini diambil untuk memetakan kategori penyandang disabilitas dan kemampuan adaptasi calon siswa. Hasil rekomendasi psikolog nantinya akan menentukan apakah siswa tersebut dapat menyesuaikan diri di sekolah negeri inklusi atau lebih disarankan ke Sekolah Luar Biasa (SLB).
“Tes yang dilakukan psikolog bertujuan untuk mengetahui kategori ABK calon peserta didik. Apakah mereka masih bisa menyesuaikan diri dengan pendidikan di sekolah negeri atau harus diarahkan ke sekolah luar biasa,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Kata dia, muota Inklusi Sering Tak Terpenuhi Meski sekolah negeri telah menyiapkan jatah khusus bagi jalur inklusi sebesar 5 persen, nyatanya kuota tersebut sering kali tidak terpenuhi setiap tahunnya.
Padahal, sekolah negeri yang menyelenggarakan pendidikan inklusi wajib menerima ABK selama sarana dan prasarana (sarpras) serta Guru Pendamping Khusus (GPK) tersedia.
Untuk pendaftaran calon murid baru bagi penyandang disabilitas (jalur inklusi) dilaksanakan pada 11 sampai 13 Mei 2026 untuk jenjang TK dan SD. Sementara, bagi calon siswa SMP di tanggal 20 hingga 22 Mei mendatang, dan ber lokasi di Autis Center.
“Sejauh ini kuotanya sangat minim terpenuhi. Tes yang dilakukan hanya untuk memastikan penanganan terhadap anak, karena ABK memiliki beberapa kategori. Spesifiknya psikolog yang paham,” paparnya.
Dari berbagai informasi yang berhasil dihimpun, secara umum terdapat beberapa kategori ABK yang dapat diterima di sekolah negeri inklusi, antara lain:
• Disabilitas Fisik & Motorik: Tunadaksa ringan dan cerebral palsy yang masih mampu mandiri.
• Disabilitas Sensorik: Tunanetra dan tunarungu dengan bantuan alat bantu.
• Disabilitas Intelektual & Belajar: Slow learner, gangguan belajar spesifik (disleksia, disgrafia, diskalkulia), serta tunagrahita ringan.
• Gangguan Perilaku & Sosial: ADHD/GPPH dan autisme ringan.
• Potensi Kecerdasan Istimewa: Anak berbakat dengan kemampuan intelektual tinggi. (Adv)






