AksaraKaltim – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) DPRD Kota Bontang menyoroti penataan jaringan telekomunikasi di Kota Bontang yang dinilai masih belum teratur.
Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Bontang, Joni Alla’ Padang, menegaskan pentingnya menyediakannya ruang pengaturan bagi pemerintah daerah dalam Raperda RTRW.
Hal ini bertujuan agar pembangunan infrastruktur telekomunikasi, khususnya jaringan kabel bawah tanah maupun jaringan tetap, tidak dilakukan secara sembarangan oleh penyedia layanan (provider).
“Saya melihat jaringan telekomunikasi di Bontang ini masih amburadul. Jangan sampai setelah mereka mengantongi izin, mereka seenaknya sendiri saat membangun di lapangan. Makanya dalam Raperda RTRW ini harus ada ruang bagi kita untuk mengatur,” ujar Joni dalam rapat pembahasan Raperda RTRW.
Joni mempertanyakan sejauh mana kajian titik lokasi jaringan telekomunikasi yang masuk dalam peta Raperda RTRW, yang saat ini baru mencakup tiga wilayah. Ia juga menyoroti pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah terkait perizinan serta pelaksanaan teknis di lapangan.
Menurutnya, meski perizinan penyedia layanan telekomunikasi diterbitkan oleh pemerintah pusat, pelaksanaan fisik pembangunan tetap berlangsung di kawasan daerah.
“Kalau perizinan langsung dari pusat, berarti kewenangan kita sebatas itu. Namun untuk teknis di lapangan kan ada di daerah. Artinya, tetap harus ada ruang bagi daerah untuk mengatur letaknya,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Tim Raperda Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) menjelaskan bahwa perizinan sektor telekomunikasi memang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap memiliki peranan dalam mengontrol pemanfaatan ruang di wilayahnya.
“Perizinan telekomunikasi memang langsung dari pemerintah pusat. Kewenangan daerah fokus pada pengaturan pemanfaatan ruang di seluruh pola ruang, dengan catatan pembangunan tersebut tidak mengganggu atau membahayakan fungsi jaringan tetap yang sudah ada,” terang perwakilan Tim Raperda Pemkot Bontang. (Adv)






