Perkimtan Pastikan Hanya 8 Rumah Terdampak Pembangunan Turap di Kelurahan Guntung

AksaraKaltim – Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bontang, memastikan hanya 8 rumah pada sisi kiri sungai yang terdampak pembangunan turap sungai di RT 11 Kelurahan Guntung. Saat ini prosesnya masih dalam pendataan.

Dikatakan, Kadis Perkimtan, Edy Prabowo, ada beberapa rumah yang memiliki surat tanah. Saat ini lurah setempat tengah melakukan pendataan terhadap surat kepemilikan tanah.

Tapi Bowo-sapaannya, belum bisa menyebutkan nominal ganti rugi setiap rumah. Apakah dihargai sama atau tiap bangunan memiliki nominal satuan tertentu.

Meski demikian, dirinya memastikan akan mencari formulasi terbaik, dengan sistem win win solution. Artinya kegiatan penurapan sungai tetap bisa berjalan sebagai upaya penanggulangan banjir, masyarakat yang terdampak kegiatan juga ada tempat tinggal.

“Belum kalau itu (harga). Saat ini masih didata sama pihak kelurahan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, adanya ganti rugi karena rumah warga lebih dulu ada di sana. Ditambah lagi sungai yang ada sekarang dulunya hanya kecil tidak sebesar sekarang. Sementara untuk penyelesaiannya, Pemkot rencannya akan melibatkan CSR perusahaan yang ada di Bontang.

“Jadi duluan rumah itu sebelum adanya Perda RTRW. Masih koordinasi dengan perusahaan untuk solusi terbaik,” tandasnya.