AksaraKaltim – Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Bontang saat ini tengah intensif membahas revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang periode 2026–2046.
Salah satu poin krusial dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 ini adalah rencana penambahan kawasan industri baru seluas kurang lebih 1.200 hektare di wilayah Bontang Lestari.
Penambahan lahan berskala besar ini diproyeksikan untuk mendukung sektor strategis Kota Bontang sebagai pusat industri pengolahan dan kimia. Kendati demikian, rencana ini memantik catatan penting dari jajaran legislatif agar pemanfaatan lahan tersebut benar-benar matang dan tepat sasaran.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, mengingatkan Pemkot agar terlebih dahulu memetakan dan mengunci kepastian jenis industri apa saja yang akan masuk ke Bontang Lestari, sebelum luasan lahan tersebut resmi ditetapkan dalam lembaran daerah. Hal ini diperlukan agar luasan lahan yang dipersiapkan tidak menjadi mubazir dan berujung mangkrak.
“Ibarat kata, jangan dulu beli lemari kalau rumahnya belum jadi. Harus ada rumahnya dulu, baru beli perabotannya. Bukan sebaliknya. Jangan sampai lahan seluas itu sudah disiapkan, tapi tidak ada kepastian industri apa yang bakal masuk. Ujung-ujungnya, kawasan tersebut tidak berjalan,” ujar Ibe-sapaannya memberikan analogi.
DPRD Bontang menekankan, pentingnya melihat kebutuhan riil dunia industri ke depan dengan kalkulasi yang mendekati pasti. Perencanaan yang matang dan terukur dinilai menjadi kunci utama agar regulasi tata ruang ini tidak terus-menerus mengalami perubahan di tengah jalan.
“Tanpa adanya rencana pembangunan yang konkret dari sektor investasi, maka penyiapan lahan dinilai akan sia-sia,” ucapnya.
Untuk diketahui, revisi Perda RTRW Kota Bontang ini mengusung misi besar, yakni mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, menarik investasi berskala besar, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta melindungi kawasan konservasi dan hak-hak masyarakat. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menyelaraskan tata ruang daerah dengan dinamika pembangunan serta regulasi di tingkat nasional.
Selain penambahan kawasan industri seluas 1.200 hektare, revisi RTRW ini juga difokuskan pada tiga sasaran utama lainnya. Yakni perlindungan lingkungan guna memastikan alih fungsi lahan atau perubahan zonasi tidak merusak kawasan konservasi, serta menjaga keseimbangan pembangunan berkelanjutan melalui instrumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Kemudian, Kepastian hukum lahan agar mmberikan kejelasan legalitas bagi ruang terbuka dan area pemanfaatan lainnya termasuk penyelesaian status lahan Wana Tirta demi menjamin hak-hak warga setempat.
Terakhir, penyesuaian kebijakan nasional supaya menyelaraskan tata ruang wilayah kota dengan rencana induk dan batas baru yang terkait dengan dinamika Provinsi Kalimantan Timur. (Adv)






