AksaraKaltim – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diringkus Tim Rajawali Polres Bontang, Rabu (21/1/2026).
Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Randy Anugrah menyampaikan awalnya mereka menerima laporan warga, telah terjadi pencurian pada Selasa, (20/1/2026) sekitar pukul 10.30 WITA di wilayah Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.
Pengungkapan kasus bermula saat salah satu pelaku menjual sepeda motor jenis Honda NF 100 SLD tahun 2007 diduga hasil curian pada salah satu platfrom media sosial seharga Rp1 juta.
Dari hasil penyelidikan polisi berhasil mengamankan terduga R (29) yang diamankan pada Rabu, (21/1/2026) pukul 17.30 WITA di Jalan Poros Bontang–Sangatta, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.
Kemudian, pengembangan selanjutnya mengarah kepada terduga SBE alias C (34) di jalan Sidrap Kecamatan Teluk Pandan yang diduga turut serta melakukan perbuatan curanmor.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, baik di lapangan maupun melalui patroli siber, hingga para terduga pelaku berhasil diamankan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, terduga kini menjalani proses penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHPidana UURI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana 5 tahun.






