AksaraKaltim – Anggota Komisi A DPRD Kota Bontang, M. Yusuf, mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang agar memastikan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Pendidik Non-ASN pada Sekolah Negeri dapat berjalan tepat sasaran.
Yusuf menegaskan, jangan sampai regulasi baru ini justru mengesampingkan pihak tertentu yang semestinya berhak menerima haknya. Tujuan utama dari pembentukan payung hukum ini harus tetap konsisten, yakni memajukan mutu pendidikan di Kota Taman.
“Jangan sampai pembahasan ini mengesampingkan pihak tertentu nantinya. Tujuan kita melakukan pembahasan ini jelas, bagaimana agar pendidikan bisa lebih maju,” ujar Yusuf dalam rapat pembahasan yang digelar pada Kamis (18/06/2026).
Dalam jalannya rapat, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyoroti kebijakan Pemkot Bontang yang saat ini tengah merekrut guru pengganti untuk menutupi kekosongan formasi akibat banyaknya tenaga pendidik yang memasuki masa purna tugas atau pensiun.
Yusuf mempertanyakan kejelasan status para guru pengganti tersebut di dalam draf Raperda yang sedang digodok.
“Harapan kita membahas ini kan untuk melindungi guru dan tenaga pendidik agar mereka memiliki kepastian hukum. Kita perlu kejelasan, apakah guru pengganti ini nantinya juga bakal mendapatkan insentif atau seperti apa,” terangnya.
Selain nasib guru pengganti, Yusuf juga mneyoroti terkait klasifikasi penerima bagi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia mempertanyakan apakah guru PNS masih akan dialokasikan sebagai penerima insentif daerah, mengingat mereka telah mendapatkan jaminan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Atau malah TPP nya dihilangkan.
Lebih jauh, legislator PKB ini mewanti-wanti tim anggaran eksekutif untuk benar-benar mengukur kekuatan keuangan daerah sebelum mengunci nominal insentif.
“Jadi harus benar-benar dihitung dengan matang, jangan sampai justru menjadi beban fiskal bagi daerah ke depannya,” tegas Yusuf.
Merespons catatan legislatif tersebut, Tim Penyusun Raperda dari pihak pemerintah menyampaikan bahwa regulasi baru ini hadir sebagai langkah penyempurnaan dari aturan sebelumnya. Penyesuaian dilakukan demi menyelaraskan perkembangan dan dinamika kebijakan pendidikan terkini. (Adv)






