DPRD Kota Bontang Pastikan Kawal Anggaran Proyek Drainase di Gang Nusantara pada 2027

Sekertaris Komisi C DPRD Bontang, Joni Alla' Padang saat meninjau lokasi. (AksaraKaltim)

AksaraKaltim – Kondisi warga di Gang Nusantara, RT 01, Kampung Timur, Kelurahan Kanaan, Bontang Barat kembali menjadi sorotan DPRD Kota Bontang.

Tidak adanya saluran drainase di lokasi tersebut, menimbulkan dampak serius bagi warga, satunya tergerusnya lahan warga saat hujan turun di Gang Nusantara, sehingga rawan terjadi longsor.

Sekretaris Komisi C DPRD Bontang, Joni Alla’ Padang mengatakan sebelumnya di lokasi tersebut pernah dibuatkan parit meski tidak permanen. Namun saat terjadi hujan, malah menimbulkan dampak lainnya kepada warga. Sehingga warga lebih memilih menutup saluran tersebut.

BACA JUGA:  DPRD Bontang Minta Pemerintah Bijak Gunakan APBD, Utamakan Kesejahteraan Masyarakat dan Pembangunan

JAP-sapaannya, mendesak kepada Pemkot Bontang untuk segera mencarikan solusi agar bisa membuatkan drainase secara permanen di tahun 2027 mendatang.

“Apapun itu caranya, baik menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) atau dianggarakan pada APBD 2027 nanti. Kita harus bicara keselamatan warga, jangan sampai ada korban,” terangnya saat melakukan kunjungan ke Gang Nusantara, Senin (6/7/2026).

Estimasi anggaran dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) menyatakan untuk pembuatan drainase untuk kiri dan kanan badan jalan. Dari depan gang hingga ke bagian belakang, diperkirakan menelan biaya sekitar Rp2 miliar

BACA JUGA:  Kepala Disporapar-Ekraf Buat Gaduh, Atlet Bontang Terancam Absen di Porprov Kaltim 2026

JAP menegaskan bakal mengawal penganggaran tersebut dalam pembahasan APBD murni 2027 mendatang di dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bontang.

“Kebetulan saya di Banggar, bakal saya kawal nanti pembahasan murni (APBD),” paparnya.

Kepala Dinas Pekerja Umum dan Penataan Tata Ruang Kota (PUPRK) Bontang. Much. Edy Prabowo menjelaskan beberapa waktu sebelumnya dia sudah melakukan rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bontang mengenai invetarisasi aset Pemkot Bontang.

BACA JUGA:  Putusan MK Soal Kampung Sidrap, Ketua DPRD Bontang: Sesuai Harapan

“Lokasi ini kenapa tidak bisa karena asset masih milik warga,” paparnya.

Diterangkan, mengenai warga menyatakan siap menghibahkan sebagian lahannya untuk proyek tersebut. Dia meminta kepada kelurahan dan kecamatan untuk segera mengurus segala keperluannya dan berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Kalau sudah diserahkan ke asset, maka akan kami tindaklanjuti ke TAPD untuk dianggarkan,” jelasnya. (Adv)