Kawasan Industri Bontang Lestari Ditetapkan 1.200 Hektare di Raperda RTRW, Ubayya: Butuh Payung Hukum Detail

Ilustrai gambaran jarak antara perusahaan dan permukiman warga di Bontang Lestari. (Gemini/AI)

AksaraKaltim — Penetapan wilayah Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan sebagai kawasan industri seluas 1.200 hektare harus memiliki regulasi yang jelas dan detail dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW.

Setidaknya, harus ada aturan yang menegaskan batasan antara area korporasi dengan permukiman masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.

Kawasan industri di Bontang Lestari dengan luasan 1.200 hektare wajib dibuatkan payung hukumnya secara jelas dan terperinci. Misalkan, jarak minimal antara permukiman warga dengan wilayah perusahaan diatur sesuai regulasi yang berlaku, yakni minimal 2 kilometer (Km).

BACA JUGA:  Winardi Sentil DKUMPP Soal Harga LPG 3 Kg, Pangkalan Bermasalah Harus Langsung Disanksi

Merujuk berbagai sumber, jarak minimal antara rumah warga dengan perusahaan atau pabrik adalah 2 km. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/7/2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri

“Karena kalau tidak dibuatkan aturan di daerah untuk mengatur jarak antara perusahaan dan permukiman, saya jamin masyarakat akan melakukan protes nantinya,” ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Ubayya Bengawan dalam pembahasan Raperda RTRW belum lama ini.

BACA JUGA:  Sering Bikin Pengendara "Kecele", Komisi C DPRD Bontang Desak Aturan Penutupan Jalan untuk Nikahan Dipertegas

Ubayya juga mengingatkan rekan-rekannya di DPRD Bontang yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Raperda RTRW untuk tidak menelan mentah-mentah informasi yang disampaikan saat rapat pembahasan regulasi tersebut. Menurutnya, informasi itu harus dibarengi dengan peninjauan langsung ke lokasi yang dimaksud oleh Tim Raperda Pemkot Bontang.

“Bukan saya tidak percaya dengan pemerintah, tapi sebagai mantan jurnalis, saya diajarkan untuk selalu cek dan recheck,” paparnya.

BACA JUGA:  Sikapi Fenomena Kehamilan Anak di Bawah Umur, Komisi A DPRD Bontang Desak Penguatan Moral Remaja

“Teman-teman Pansus (DPRD Bontang) juga harus melihat langsung ke lapangan. Jangan sampai ke depan malah menimbulkan persoalan baru setelah raperda ini disahkan,” sambungnya.

Untuk diketahui, wilayah Bontang Lestari sejak tahun 2024 lalu telah ditetapkan sebagai kawasan industri. Tercatat ada 18 kategori peluang usaha yang dibuka di lokasi tersebut. (Adv)

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u311674831/domains/aksarakaltim.id/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4731