DPP PDI Perjuangan Tunjuk Joni Alla’ Padang Jadi Wakil Ketua II DPRD Bontang

Joni Alla’ Padang saat ditemui. (AksaraKaltim)

AksaraKaltim – Peta kepemimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang resmi berproses. Politisi PDI Perjuangan, Joni Alla’ Padang, ditunjuk mengisi posisi Wakil Ketua II DPRD Kota Bontang menggantikan almarhum Maming.

Proses pengisian unsur pimpinan ini mulai berjalan setelah Surat Keputusan (SK) dari DPP PDI Perjuangan sudah diterima oleh Sekretariat DPRD Bontang beberapa waktu lalu, setelah terbit pada pada Rabu (22/7/2026) pekan lalu.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bontang, Joni Alla’ Padang, membenarkan bahwa dirinya dipercaya mengemban amanah untuk menggantikan almarhum Maming di kursi pimpinan dewan.

BACA JUGA:  Cegah Insiden Berulang, DPRD Bontang Dorong Dispoparekraf Pendataan Ulang Kapal Penyeberangan Beras Basah

“Iya betul, saya yang menggantikan almarhum Pak Maming. Surat dari DPP PDI Perjuangan sudah kami terima hari Rabu kemarin,” terangnya.

Mengenai mekanisme selanjutnya, pria yang akrab disapa JAP ini menjelaskan bahwa proses administratif kini tengah berjalan sesuai regulasi. Berkas pengusulan diproses secara bertahap, mulai dari tingkat daerah hingga provinsi.

“Setelah surat diterima, berkas diserahkan ke Sekretaris Dewan (Sekwan), kemudian dilanjutkan ke Wali Kota Bontang untuk diteruskan kepada Gubernur Kaltim. Setelah SK dari Gubernur terbit dan diserahkan kembali ke Sekwan, baru kemudian dijadwalkan Rapat Paripurna Pelantikan,” jelas JAP.

BACA JUGA:  Wakil Ketua Komisi A DPRD Bontang Bakal Perjuangkan Nakes yang Diberhentikan

Langkah pengusulan JAP merupakan tindak lanjut dari kekosongan kursi pimpinan pascameninggalnya Haji Maming. Wakil Ketua II DPRD Bontang tersebut tutup usia karena sakit pada Sabtu (4/4/2026).

Menindaklanjuti kabar duka tersebut, DPRD Kota Bontang sebelumnya telah menggelar Rapat Paripurna Pemberhentian Pimpinan DPRD pada Rapat Kelima Masa Sidang III, Rabu (13/5/2026).

Pemberhentian almarhum secara resmi diputuskan berdasarkan Surat Keterangan Kematian serta usulan dari DPC PDI Perjuangan Kota Bontang. Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam kala itu, seluruh anggota dewan yang hadir secara aklamasi menyetujui usulan pemberhentian almarhum Maming. (Adv)

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u311674831/domains/aksarakaltim.id/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4731