AksaraKaltim – Pemkot Bontang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai mematangkan penerapan retribusi parkir di RSUD Taman Husada. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekaligus upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi.
Kepala Bapenda Kota Bontang, Natalia Trisnawati, mengatakan proses persiapan saat ini memasuki tahap sosialisasi sebelum uji coba diberlakukan pada awal Agustus 2026. “Selama Juli ini dilakukan sosialisasi. Targetnya per 1 Agustus sudah mulai dijalankan sesuai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK,” ujarnya.
Natalia menjelaskan, sejak akhir Juni lalu Bapenda telah berkoordinasi dengan manajemen RSUD Taman Husada agar seluruh skema pengelolaan parkir dipersiapkan secara matang. Mulai dari penyusunan standar operasional prosedur (SOP), mekanisme kerja sama, hingga pengurusan perizinan.
Menurutnya, pengelolaan parkir tetap harus mengantongi izin dari Dinas Perhubungan. Hal itu dilakukan karena layanan perizinan parkir melalui sistem Online Single Submission (OSS) saat ini belum tersedia sehingga sementara diproses melalui Dishub.
“Baik dikelola sendiri maupun bekerja sama dengan pihak ketiga, tetap harus melalui proses perizinan,” jelasnya.
Natalia mengungkapkan, pada tahap awal penerapan retribusi difokuskan di area parkir roda dua yang telah memiliki fasilitas palang parkir. Sementara area parkir kendaraan roda empat akan diterapkan secara bertahap setelah infrastruktur pendukung selesai dibangun.
Berdasarkan perhitungan Bapenda, potensi penerimaan retribusi parkir dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai hingga Rp400 juta per tahun.
“Potensinya sekitar Rp320 sampai Rp400 juta per tahun. Itu baru dari area parkir yang sudah siap digunakan,” katanya.
Besaran tarif yang diterapkan nantinya mengikuti ketentuan Peraturan Wali Kota mengenai retribusi parkir, yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat.
Selain itu, sistem pembayaran juga dirancang menggunakan metode non tunai dengan memanfaatkan palang parkir elektronik. Konsep tersebut dinilai dapat meningkatkan transparansi sekaligus meminimalkan kebocoran penerimaan retribusi.
“Rencananya pembayaran dilakukan secara non tunai melalui sistem palang parkir,” ungkap Natalia.
Ia menambahkan, manajemen RSUD juga tengah menyiapkan skema khusus bagi pegawai maupun keluarga pasien yang mendampingi perawatan dalam waktu lama. Salah satu opsi yang sedang disusun berupa pemberian kartu atau stiker akses khusus.
Meski demikian, Bapenda menyerahkan sepenuhnya teknis pelaksanaan kepada pihak RSUD sebagai pengelola. Peran Bapenda lebih difokuskan pada fungsi monitoring dan evaluasi agar pelaksanaan retribusi berjalan sesuai ketentuan.
“Pelaksanaannya menjadi kewenangan RSUD. Kami melakukan monitoring dan evaluasi. Kalau ada kendala, Bapenda akan memfasilitasi penyelesaiannya karena pengawasan retribusi memang menjadi tugas kami,” tegas Natalia.
Natalia juga meluruskan mekanisme pengelolaan hasil retribusi parkir RSUD. Menurutnya, seluruh penerimaan tetap tercatat sebagai retribusi daerah dan masuk ke kas daerah, namun pengelolaannya menggunakan rekening Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sesuai ketentuan yang berlaku bagi rumah sakit. (Adv)






