AksaraKaltim – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang terus memperkuat transparansi pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Salah satu langkah yang kini diterapkan adalah mempublikasikan dua jenis data penerimaan, yakni data unaudited dan audited, sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Kepala Bapenda Bontang Natalia Trisnawati menjelaskan, publikasi dua data tersebut bukan menunjukkan adanya perbedaan signifikan dalam penerimaan daerah, melainkan bagian dari mekanisme pengendalian internal untuk memastikan seluruh transaksi telah melalui proses rekonsiliasi.
Menurutnya, setiap awal bulan bendahara penerimaan Bapenda melakukan rekonsiliasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Proses itu umumnya berlangsung pada tanggal 5 hingga 7 setiap bulan sebelum data dinyatakan final.
“Data unaudited kami keluarkan lebih awal karena sering dibutuhkan oleh DPRD, media, maupun pihak lain yang memerlukan informasi cepat mengenai capaian pendapatan daerah. Setelah seluruh proses rekonsiliasi selesai, baru kami menerbitkan data audited yang menjadi data final,” ujar Natalia.
Ia menegaskan, selisih antara data unaudited dan audited selama ini sangat kecil, bahkan hanya berada pada kisaran nol koma sekian persen.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan sistem pencatatan penerimaan daerah di Bapenda telah berjalan baik sekaligus menjadi alat untuk menguji kepatuhan administrasi dan kedisiplinan dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Natalia mengatakan, keberadaan dua jenis data tersebut justru memberikan ruang bagi masyarakat untuk memahami proses penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.
“Kalau nanti ada perbedaan angka, masyarakat juga tahu penyebabnya. Setelah proses audit selesai, itulah data yang benar-benar final dan menjadi acuan,” katanya.
Ia menambahkan, selama ini banyak instansi meminta data penerimaan daerah sebelum proses audit selesai. Karena itu, Bapenda memilih tetap membuka informasi tersebut kepada publik dengan memberikan penjelasan bahwa data tersebut masih bersifat sementara.
Ke depan, pihaknya akan menetapkan jadwal publikasi secara rutin. Data unaudited ditargetkan dipublikasikan setiap tanggal 5, sedangkan data audited diterbitkan setiap tanggal 15 setelah seluruh proses rekonsiliasi bersama BPKAD rampung.
Langkah tersebut diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak daerah sekaligus memperkuat budaya keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Kota Bontang. (Adv)






