AksaraKaltim – Potensi pajak sarang burung walet di Kota Bontang belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hingga Agustus 2026, realisasi penerimaan dari sektor tersebut masih tercatat nihil, meski Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang telah menetapkan target sebesar Rp2,18 juta.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pajak sarang burung walet masih menjadi salah satu sektor yang belum mampu menyumbang penerimaan daerah secara optimal. Terbatasnya aktivitas usaha penangkaran walet di Kota Taman menjadi salah satu faktor yang memengaruhi capaian tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang Natalia Trisnawati menjelaskan, potensi pajak sarang burung walet di daerah ini memang relatif kecil dibandingkan sektor pajak lainnya.
“Untuk pajak sarang burung walet, potensinya memang sangat terbatas di Bontang,” ujarnya, Rabu (30/9/2026).
Berdasarkan laporan realisasi pajak dan retribusi daerah per 31 Agustus 2026, target pajak sarang burung walet pada APBD murni ditetapkan sebesar Rp2.184.000. Angka tersebut tidak mengalami perubahan dalam APBD Perubahan 2026.
Namun, hingga memasuki bulan kedelapan tahun berjalan, belum ada penerimaan yang berhasil dibukukan. Dengan demikian, capaian pajak sarang burung walet masih berada di angka 0 persen, baik terhadap target murni maupun target perubahan.
Natalia menyebut, kondisi tersebut tidak terlepas dari terbatasnya objek pajak yang dapat digarap. Sebab, penerimaan dari sektor ini sangat bergantung pada keberadaan usaha penangkaran burung walet yang aktif dan memenuhi ketentuan perpajakan daerah.
“Kalau objek pajaknya tidak banyak, tentu penerimaannya juga terbatas. Jadi, kami melihat potensi yang ada sesuai dengan kondisi di lapangan,” jelasnya.
Meski demikian, Bapenda tetap memasukkan pajak sarang burung walet dalam komponen penerimaan pajak daerah. Pendataan dan pemantauan terhadap objek pajak menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh potensi yang tersedia dapat teridentifikasi.
“Kami tetap melakukan pendataan terhadap potensi pajak daerah. Harapannya, seluruh objek pajak yang memenuhi ketentuan bisa terdata dan memberikan kontribusi bagi PAD Bontang,” tambah Natalia.
Capaian nihil tersebut berbanding terbalik dengan sejumlah sektor pajak lainnya yang telah mencatatkan penerimaan melampaui target. Pajak air tanah, misalnya, berhasil membukukan realisasi Rp11,06 miliar dari target perubahan Rp9 miliar atau mencapai 122,99 persen.
Sementara itu, pajak reklame mencatat penerimaan Rp1,62 miliar atau 104,98 persen dari target perubahan sebesar Rp1,54 miliar. Kedua sektor tersebut menunjukkan adanya ruang peningkatan penerimaan yang lebih besar dibandingkan pajak sarang burung walet.
Di sisi lain, nihilnya penerimaan pajak sarang burung walet menjadi gambaran bahwa tidak semua sektor pajak memiliki ruang pertumbuhan yang sama. Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan karakteristik setiap objek pajak dalam menyusun strategi peningkatan PAD.
Bagi Bapenda, optimalisasi penerimaan tidak semata-mata mengejar besaran target, tetapi juga memastikan potensi yang ada dapat tergarap secara maksimal. Terlebih, kondisi fiskal daerah menuntut setiap sumber pendapatan dikelola secara cermat untuk menopang pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Bontang. (Adv)






