AksaraKaltim – Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Bontang mulai mendekati target tahunan. Hingga September 2026, realisasi penerimaan pajak tersebut telah mencapai sekitar Rp52 miliar dari target Rp62 miliar atau setara 84 persen.
Capaian ini menjadi catatan positif bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang. Pasalnya, persentase penerimaan tahun ini telah melampaui capaian tahun sebelumnya yang hanya berkisar 60 persen dari target.
Kepala Bapenda Bontang Natalia Trisnawati mengatakan, peningkatan penerimaan tidak terlepas dari berbagai upaya yang dilakukan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Salah satunya melalui kebijakan relaksasi berupa pembebasan sanksi administratif atas piutang PBB-P2.
Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa harus terbebani denda bunga.
“Relaksasi itu sebenarnya tujuan kita untuk masyarakat. Supaya tidak terbebani dengan denda dan bisa segera melakukan pembayaran,” ujarnya, Rabu (30/9/2026).
Natalia menyebut, capaian penerimaan tahun ini cukup menggembirakan jika dibandingkan dengan realisasi pada periode sebelumnya. Pada 2025, penerimaan PBB-P2 tercatat sekitar Rp61,8 miliar. Namun, target yang ditetapkan saat itu juga lebih tinggi, yakni Rp65 miliar setelah mengalami penyesuaian dalam perubahan anggaran.
Sementara pada 2026, target penerimaan ditetapkan sebesar Rp62 miliar. Dengan realisasi sekitar Rp52 miliar, Bapenda telah mengumpulkan sebagian besar target yang dibebankan untuk tahun ini.
Meski demikian, Bapenda masih memiliki pekerjaan untuk mengoptimalkan sisa potensi penerimaan hingga akhir tahun. Terlebih, kebijakan relaksasi yang diperpanjang memberikan ruang bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan.
Program pembebasan sanksi administratif tersebut dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung pada 13 Agustus hingga 30 September 2026 untuk piutang pajak tahun 2021–2025. Selanjutnya, tahap kedua berlaku mulai 1 Oktober hingga 15 Desember 2026, dengan cakupan piutang tahun pajak 2021–2026.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin terdorong untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya. Sebab, pembebasan denda tidak menghapus kewajiban pembayaran pokok pajak yang masih terutang.
Bapenda juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga melewati batas program. Pasalnya, setelah 15 Desember 2026, piutang PBB-P2 kembali dikenakan sanksi administratif berupa bunga sesuai ketentuan perpajakan daerah.
Dengan capaian penerimaan yang telah mendekati target, Bapenda berharap momentum relaksasi dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kota Bontang. (Adv)






