Bapenda Bontang Matangkan Rekomendasi PBB-P2, Kenaikan NJOP Kawasan Industri Dibahas

AksaraKaltim – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang mulai mematangkan langkah tindak lanjut hasil Penilaian Individual Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Salah satu agenda yang menjadi perhatian adalah rencana kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi dan bangunan di kawasan industri.

Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat perumusan rekomendasi dan tindak lanjut hasil Penilaian Individual PBB-P2, Selasa (8/9/2026), di Ruang Rapat Bapenda Kota Bontang.

Kepala Bapenda Kota Bontang Natalia Trisnawati memimpin langsung rapat yang turut dihadiri Inspektorat Daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta tim teknis Bapenda.

Pelibatan sejumlah perangkat daerah ini bertujuan memastikan setiap rekomendasi yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat, sekaligus memperjelas langkah tindak lanjut agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Landasan Hukum Jelas, Bapenda Bontang Dorong Kerja sama Pengelolaan Retribusi Parkir

Natalia mengatakan, hasil penilaian individual menjadi salah satu pijakan penting dalam menentukan kebijakan pengelolaan PBB-P2, termasuk dalam proses penetapan NJOP.

“Penilaian individual ini tidak sekadar menghasilkan angka, tetapi juga menjadi dasar dalam merumuskan langkah dan kebijakan yang tepat. Karena itu, hasilnya perlu dibahas secara menyeluruh agar tindak lanjut yang disiapkan benar-benar sesuai ketentuan,” ujarnya.

Pembahasan mengacu pada hasil Penilaian Individual sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, hasil penilaian disusun berdasarkan masing-masing objek pajak dan kelurahan sebagai bagian dari proses penetapan NJOP.

BACA JUGA:  NJOP Rumah di Jalan Protokol Bontang Tak Seragam, Bapenda Bidik Penyesuaian Data pada 2027

Menurut Natalia, ketelitian dalam menelaah hasil penilaian menjadi hal penting agar rekomendasi yang dirumuskan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami ingin memastikan seluruh hasil penilaian ditelaah dengan cermat. Setiap rekomendasi harus memiliki dasar yang jelas, baik dari sisi teknis maupun regulasi, sehingga pelaksanaannya nanti tidak menimbulkan persoalan,” jelasnya.

Selain merumuskan tindak lanjut hasil penilaian individual, rapat juga secara khusus membahas rencana kenaikan NJOP bumi dan bangunan di kawasan industri.

Aspek yang menjadi perhatian meliputi hasil penilaian serta kondisi objek pajak. Hal ini penting mengingat NJOP menjadi salah satu komponen utama dalam menentukan besaran pengenaan PBB-P2.

Natalia menegaskan, pembahasan tersebut diarahkan untuk menghasilkan rekomendasi yang terukur dan sesuai dengan kondisi objek pajak.

BACA JUGA:  Bapenda Bontang Siapkan Revisi Perwali Reklame 2027, Tarif Milik UMKM Bakal Dievaluasi

“Untuk kawasan industri, pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan hasil penilaian dan kondisi objek pajak. Kami berharap rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi acuan yang jelas dalam proses penetapan NJOP,” ungkapnya.

Melalui rapat ini, Bapenda Bontang berupaya memperkuat tata kelola PBB-P2, mulai dari proses penilaian hingga penyusunan rekomendasi kebijakan. Hasil pembahasan lintas perangkat daerah selanjutnya menjadi bahan dalam menyiapkan langkah tindak lanjut yang lebih terarah, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan pengelolaan pajak daerah agar penetapan NJOP memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. (Adv)

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u311674831/domains/aksarakaltim.id/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4731