Bapenda dan Kantor Pertanahan Bontang Teken PKS, Integrasi Data Pajak dan Pertanahan Diperkuat

Bapenda melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kantor Pertanahan Bontang. (Istimewa).

AksaraKaltim – Upaya Pemerintah Kota Bontang untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pajak daerah terus diperkuat.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang bersama Kantor Pertanahan Kota Bontang resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan, Selasa (22/9/2026).

Penandatanganan PKS yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Bontang, dilakukan oleh Kepala Bapenda Bontang, Natalia Trisnawati bersama Kepala Kantor Pertanahan Bontang, Hamim Muddayana. Ini bakal menjadi langkah strategis dalam membangun sistem pendataan yang lebih akurat, terhubung, dan terintegrasi. Penandatanganan

Kepala Bapenda Bontang, Natalia Trisnawati mengatakan, kolaborasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pendapatan daerah melalui pemanfaatan data yang terintegrasi.

“Kerja sama ini menjadi langkah penting untuk menyelaraskan data pertanahan dan perpajakan. Dengan data yang semakin akurat, proses pengelolaan pajak daerah dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.

BACA JUGA:  NJOP Rumah di Jalan Protokol Bontang Tak Seragam, Bapenda Bidik Penyesuaian Data pada 2027

Menurut Natalia, integrasi data menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. Melalui sinergi tersebut, Bapenda dan Kantor Pertanahan dapat memperkuat koordinasi dalam pemutakhiran informasi objek pajak dan bidang tanah.

“Sinkronisasi data NIB dan NOP sangat diperlukan agar informasi pertanahan dan perpajakan dapat saling mendukung. Ini juga menjadi fondasi untuk meningkatkan ketepatan pendataan objek pajak di Kota Bontang,” jelasnya.

Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi sinkronisasi dan pemutakhiran Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi data pertanahan dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

BACA JUGA:  Bapenda Bontang dan BPN Matangkan Integrasi NIB-NOP, Data Pertanahan dan Pajak Bakal Terhubung

Selain itu, kerja sama juga mencakup pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) serta fasilitasi pertukaran data dan informasi antarkedua instansi.

Natalia menegaskan, pemanfaatan data yang terhubung diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap efektivitas pengelolaan penerimaan pajak daerah.

“Harapannya, melalui kerja sama ini, kualitas data semakin baik, pelayanan kepada masyarakat semakin mudah, dan kesadaran serta kepatuhan wajib pajak juga terus meningkat,” katanya.

Penandatanganan PKS tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bontang, Andi Hasanuddin Akmal bersama tim teknis. Keterlibatan Diskominfo menjadi bagian penting dalam mendukung kesiapan infrastruktur teknologi dan mekanisme pertukaran data secara elektronik.

Integrasi akan didukung oleh pemanfaatan sistem informasi serta mekanisme web service yang disepakati para pihak. Skema ini memungkinkan pertukaran informasi antarsistem dilakukan secara lebih terstruktur, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan keandalan data.

BACA JUGA:  Bapenda Bontang Gencar Data Usaha Baru, Kopi Kenangan Masuk Pemantauan Potensi Pajak

“Dukungan teknologi informasi sangat penting agar proses integrasi dapat berjalan dengan baik. Kami ingin memastikan pertukaran data antinstansi berlangsung efektif, aman, dan berkelanjutan,” tutur Natalia.

Melalui kolaborasi lintas instansi, Bapenda Bontang berharap pengelolaan data pertanahan dan perpajakan semakin terpadu. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui sistem administrasi perpajakan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.

Dengan data yang semakin terhubung, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih responsif sekaligus memperkuat fondasi pengelolaan pajak daerah di Kota Bontang.

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u311674831/domains/aksarakaltim.id/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4731