AksaraKaltim – Krisis guru di Kota Bontang menarik perhatian anggota Komisi A DPRD Bontang, Arfian Arsyad.
Arfian sepakat dengan wacana Pemkot Bontang untuk memperjuangkan diskresi khusus kepada Pemerintah Pusat. Langkah ini dianggap sebagai satu-satunya jalan keluar logis agar dunia pendidikan di daerah stabil
Kekhawatiran Komisi A bukan tanpa alasan. Wacana rekrutmen 127 tenaga pendidik yang saat ini tentunya akan berbenturan dengan regulasi yang baru dikeluarkan pemerintah pusat.
“Jika aturan kaku dari pusat terus diterapkan tanpa melihat kondisi riil di lapangan, kemungkinan besar Bontang tidak akan memiliki cukup guru di masa depan,” tegas Arfian, Sabtu (2/5/2026).
Politisi Partai Gelora tersebut, juga menyoroti ketimpangan antara kebijakan nasional dengan realitas di daerah. Menurutnya, Pemerintah Pusat tidak mungkin bisa menyediakan kebutuhan guru secara instan bagi setiap daerah.
“Kalau terjadi krisis guru, masa mau dibiarkan begitu saja? Sekarang pertanyaannya, ada tidak guru yang disiapkan pusat untuk kita? Kan tidak ada,” paparnya.
Komisi A DPRD Bontang memandang bahwa diskresi bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bentuk penyelamatan masa depan anak bangsa. Dengan adanya diskresi, Bontang diharapkan memiliki kewenangan lebih luas untuk merekrut atau mengatur pola distribusi guru secara mandiri.
Diskresi harus diarahkan pada peningkatan mutu pembelajaran, bukan sekadar mengisi bangku kosong. Kemudian, meminta pusat memahami bahwa Bontang memiliki urgensi tinggi yang tidak bisa disamaratakan dengan daerah lain. Dan mencegah defisit guru yang diprediksi akan semakin membengkak di tahun-tahun mendatang.
“Siapa tahu dengan mengajukan diskresi ini, kita bisa melakukan terobosan dalam rangka peningkatan pembelajaran. Kita butuh aksi nyata sebelum krisis ini benar-benar melumpuhkan sekolah-sekolah kita,” tutup Arfian.
Sebelumnya, di tengah krisis guru di sejumlah daerah, termasuk Bontang. Pemerintah pusat menerbitkan aturan melarang guru Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) mengajar di sekolah negeri.
Sebagaimana tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Berbunyi, pemerintah resmi melarang guru non-ASN atau honorer mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027.
Penugasan guru non-ASN hanya diizinkan hingga 31 Desember 2026 dengan syarat terdaftar di Dapodik per 31 Desember 2024. Kebijakan ini menegaskan sekolah negeri hanya diisi ASN (PNS/PPPK).






