Disdikbud Bontang Gerak Cepat Luruskan Isu TKA, Pastikan Aturan PPDB SMP Sudah Proporsional

Sekretaris Disdikbud Kota Bontang, Saparudin. (AksaraKaltim)

AksaraKaltim – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang menegaskan jika Tes Kemampuan Akademik (TKA) bukan sebuah syarat mutlak masuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Sekretaris Disdikbud Kota Bontang, Saparudin, menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan seluruh calon siswa baru di SMP harus melalui TKA sebagai syarat utaman adalah hal keliru. Ia menekankan bahwa TKA bukan berdiri sendiri sebagai penentu kelulusan, melainkan bagian dari akumulasi nilai untuk jalur tertentu.

“Jadi begini, saya luruskan. Ada berita yang menyebut mau masuk SMP harus TKA dulu, padahal bukan seperti itu syaratnya. Nilai TKA itu digabung dengan nilai ujian sekolah,” tegas Saparudin saat memberikan penjelasan kepada awak media.

Saparudin merinci bahwa penggunaan nilai TKA hanya berlaku bagi calon siswa yang mendaftar melalui Jalur Prestasi. Dalam skema ini, Disdikbud menggunakan formula penggabungan nilai agar penilaian lebih objektif dan adil bagi siswa.

Komposisi penilaian adalah 70 Persen Nilai Ujian Sekolah dan 30 Persen nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Kebijakan ini diambil berdasarkan evaluasi dari jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

“Kami berkaca pada pengalaman di SMA dan SMK yang nilai TKA-nya sempat anjlok, kasihan siswa kalau hanya mengandalkan itu. Maka kita beri bobot lebih besar di nilai sekolah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Saparudin memastikan bahwa aturan ini tidak berlaku untuk jalur zonasi atau domisili. Bagi masyarakat yang mendaftar melalui jalur zonasi, seleksi tetap mengacu pada regulasi jarak, bukan kompetensi akademik.

“Itu (TKA) hanya berlaku di jalur prestasi, bukan zonasi. Kalau jalur zonasi atau domisili kan tidak melihat nilai, tapi radius tempat tinggal, maksimal 400 meter dari sekolah,” jelasnya.

Melalui klarifikasi ini, Disdikbud Bontang berharap para orang tua murid tidak lagi merasa resah atau bingung dalam mempersiapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Informasi ini penting kami sampaikan untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan orang tua dan siswa,” pungkas Saparudin. (Adv)