AksaraKaltim – Sengkarut pengelolaan kapal penyeberangan Roll-on dan Roll-off (Ro-Ro) milik PT Bontang Transport di bawah naungan Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Bontang kembali muncul.
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, menyatakan keprihatinannya atas masalah menahun yang terus mendera aset daerah tersebut hingga kini terancam disita akibat putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Rustam mengungkapkan, sejarah pengadaan kapal yang dibeli pada masa awal pemekaran Kota Bontang ini sejatinya merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mencari jalan bagi kemajuan Perumda Bontang.
Kala itu, diputuskan untuk membeli kapal feri penyeberangan antar-pulau yang tergolong megah dan canggih di kelasnya. Namun sayangnya, operasional kapal tersebut dinilai tidak pernah berjalan mulus.
“Perjalanan kapal ini tidak pernah mulus, selalu memiliki permasalahan. Dibawa ke Sulawesi bermasalah, terakhir di Banyuwangi juga bermasalah. Kami di DPRD bahkan sudah kehabisan energi untuk membahasnya,” ujar Rustam saat ditemui.
Rustam menyayangkan pola manajemen yang terjadi di internal perumda dan anak perusahaannya, yakni PT Bontang Transport. Pergantian direksi yang terjadi setiap beberapa tahun dinilai belum mampu memberikan dampak positif, melainkan terus meninggalkan persoalan kontraktual bagi manajemen berikutnya.
“Terkait polemik yang terjadi, DPRD sebenarnya tidak pernah tahu sejak awal bagaimana perjanjian kerja samanya. Ketika masalah muncul ke permukaan, baru kami ketahui. Karena ini merupakan aset yang dipisahkan, pergantian direktur AUJ dan anak perusahaannya selalu mewariskan masalah, bukan keuntungan sampai sekarang ini,” ujarnya.
Menanggapi adanya ancaman eksekusi penyitaan menyusul putusan sengketa dari BANI, Rustam mengaku masih mengkaji lebih dalam status hukum eksekusi aset tersebut. Mengingat, meski dikelola perumda, kepemilikan saham mutlak berada di tangan Pemerintah Kota Bontang.
“Kalau sampai keluar putusan dilakukan penyitaan, saya kurang paham mekanisme persisnya. BANI itu hanya memutuskan persoalan sengketa, dan dari putusan itu mungkin menunjuk Pengadilan Negeri Bontang untuk menyiapkan juru sita. Tapi harus dilihat dulu, apakah permasalahannya murni piutang yang legalitasnya bisa berujung penyitaan atau bagaimana,” jelasnya.
Sebagai langkah penyelesaian jangka pendek, DPRD Bontang mendesak Dewan Pengawas (Dewas) Perumda AUJ dan manajemen PT Bontang Transport untuk mengambil langkah cepat dan taktis. Mediasi dinilai menjadi jalan keluar terbaik untuk menghindari kerugian daerah yang lebih besar.
“Intinya, kami di DPRD sangat menyayangkan terjadinya persoalan seperti ini. Saya berharap Dewas AUJ dan manajemen Bontang Transport bisa segera melakukan mediasi secara intensif kepada pihak penyewa kapal untuk mencari titik temu,” pungkas Rustam. (Adv)






