AksaraKaltim – Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Bontang masih belum mencapai separuh dari target tahunan. Hingga Semester I 2026, realisasi pajak yang bersumber dari peralihan hak atas tanah dan bangunan tersebut baru menyentuh Rp3,82 miliar atau 36,11 persen dari target Rp10,6 miliar.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang mencatat, target BPHTB tahun ini dipatok sebesar Rp10.603.527.000. Sementara realisasi penerimaan hingga akhir Semester I 2026 tercatat Rp3.829.165.200.
Kepala Bapenda Bontang Natalia Trisnawati menjelaskan, BPHTB merupakan jenis pajak yang penerimaannya sangat bergantung pada aktivitas transaksi peralihan hak atas tanah dan bangunan di masyarakat.
Transaksi tersebut mencakup jual beli, hibah, hingga perolehan hak melalui wasiat. Setiap peristiwa peralihan hak yang memenuhi ketentuan perpajakan akan menjadi objek pengenaan BPHTB.
“Intinya, BPHTB itu berkaitan dengan transaksi. Ada jual beli, hibah, wasiat, dan sebagainya. Ketika seseorang melakukan transaksi atau peralihan hak atas tanah dan bangunan, otomatis akan berhubungan dengan kewajiban pajak BPHTB,” jelas Natalia, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, karakteristik BPHTB berbeda dengan sejumlah jenis pajak daerah lainnya. Penerimaannya tidak semata-mata ditentukan oleh upaya penagihan, tetapi juga dipengaruhi ada atau tidaknya transaksi yang dilakukan wajib pajak.
Kondisi tersebut membuat pergerakan penerimaan BPHTB mengikuti dinamika aktivitas masyarakat dalam melakukan transaksi properti.
“Capaian BPHTB menjadi bagian dari realisasi keseluruhan pajak daerah Bontang yang pada Semester I 2026 telah mencapai Rp123,02 miliar atau 54,20 persen dari target Rp226,97 miliar,” ungkapnya.
Sementara itu, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tercatat Rp48,12 miliar dari target Rp62,06 miliar, dengan persentase capaian 77,61 persen.
Adapun Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) membukukan realisasi Rp41,14 miliar dari target Rp82,09 miliar atau sekitar 50,11 persen.
Capaian tersebut menunjukkan perbedaan tingkat realisasi antarkomponen pajak daerah. BPHTB masih membutuhkan tambahan penerimaan untuk mengejar target yang telah ditetapkan dalam APBD 2026.
Dengan sisa waktu tahun anggaran, perkembangan transaksi tanah dan bangunan akan menjadi salah satu faktor yang menentukan besaran penerimaan BPHTB Bontang hingga akhir tahun.
Bapenda pun terus mengandalkan optimalisasi potensi pajak daerah agar penerimaan dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Bontang. (Adv)






