AksaraKaltim — Seorang tahanan meninggal Polres Bontang dinyatakan meninggal dunia di RSUD Taman Husada, Minggu (27/7/2025), pukul 08.05 wita.
S merupakan tahanan kasus narkoba yang berhasil diamankan Satpolairud Polres Bontang. Dia diduga meninggal karena mengidap penyakit Tuberkulosis (TBC) yang dideritanya. Diketahui,
Tersangka sempat menjalani masa penahanan di Rutan Polres Bontang, sebelum akhirnya pada 17 Juli 2025 dipindahkan dan dititipkan ke Lapas Kelas II-A Bontang.
Selanjutnya, pada 20 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 Wita, ia dirujuk ke RSUD Taman Husada karena mengalami penurunan saturasi oksigen.
Setelah dua kali menjalani perawatan di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD, kondisi S tidak menunjukkan perbaikan signifikan. Hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir.
Pihak keluarga telah menerima informasi terkait kondisi dan kematian almarhum, serta menyatakan bahwa jenazah akan dimakamkan di kampung halamannya di Kota Samarinda.
Kapolres Bontang melalui Kasat Tahti Iptu Samuri menyampaikan belasungkawa dan memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara prosedural.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak Lapas, RSUD, serta pihak keluarga. Penanganan kasus ini tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan akuntabilitas”. sebutnya.






