AksaraKaltim – SMP Negeri 5 Bontang menyatakan kesiapannya untuk menerima siswa berkebutuhan khusus melalui jalur inklusi pada tahun ajaran 2026. Meski telah berkomitmen penuh, pihak sekolah mengakui bahwa tingkat keterisian kuota untuk jalur ini pada tahun-tahun sebelumnya masih sangat minim.
Wakil Kepala SMPN 5 Bontang, Sari Indrawati, mengungkapkan bahwa pada tahun ajaran lalu, hanya tercatat satu orang siswa yang mendaftar melalui jalur inklusi. Bahkan, dalam beberapa periode pendaftaran sebelumnya, sekolah ini sering kali tidak menerima pendaftar sama sekali untuk kategori tersebut.
“Tahun kemarin hanya satu yang mendaftar. Memang pedaftarnya minim di sini,” ungkap Sari.
Sari menegaskan bahwa kondisi minimnya siswa inklusi di sekolahnya bukan disebabkan oleh adanya pembatasan atau seleksi ketat dari pihak internal. Sebaliknya, hal ini murni karena rendahnya jumlah pendaftar yang memilih SMPN 5 Bontang sebagai tujuan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.
Padahal, sesuai dengan kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, seluruh SMP Negeri di Kota Taman diwajibkan untuk menerima dan memfasilitasi siswa inklusi demi pemerataan akses pendidikan.
Pihak sekolah memastikan bahwa seluruh sarana dan prasarana serta tenaga pendidik diupayakan untuk mendukung kebijakan pendidikan inklusif ini. Sekolah berharap masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki anak berkebutuhan khusus, tidak ragu untuk mendaftarkan anak mereka ke SMP Negeri 5 Bontang.
“Kami sangat terbuka terhadap siswa inklusi yang mendaftar. Ini merupakan bagian dari kewajiban kami menjalankan kebijakan Disdikbud,” pungkas Sari.
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB 2026, kuota tiap jalur sudah diatur untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Setidaknya terdapat empat jalur yang dapat diakses oleh calon peserta didik. Pertama jalur domisili 40 persen, jalur mutasi 5 persen, jalur prestasi 30 persen dan jalur afirmasi 25 persen.
Khusus, bagi penyandang disabilitas (jalur inklusi), pendaftaran dilakukan dengan kehadiran fisik orang tua dan calon murid. Beberapa syarat dengan melampirkan rapor kelas 4 hingga 6, mampu berkomunikasi dan mengikuti wawancara dan mengikuti tes IQ sesuai jadwal yang ditentukan sekolah.
Terakhir, jika kuota melebihi kapasitas, peringkat akan ditentukan berdasarkan hasil tes IQ dan asesmen psikolog. “Apabila direkomendasikan memiliki pendamping belajar, maka orang tua wajib menyediakannya secara mandiri atau swadana,” bunyi poin dalam Juknis tersebut






