Sengkarut Data RTH, Pansus DPRD Bontang Skors Pembahasan Raperda RTRW

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla' Padang. (AksaraKaltim)

AksaraKaltim – Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kota Bontang terpaksa mengambil langkah tegas dengan menunda pembahasan dokumen krusial tersebut.

Pasalnya dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang periode 2026-2046 berlangsung alot.

Keputusan penundaan diambil setelah Pansus menemukan adanya ketidaksesuaian data serta tumpang tindih peta pola ruang yang diajukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla’ Padang, mengungkapkan bahwa skorsing ini bertujuan memberikan waktu bagi pemerintah daerah untuk melakukan sinkronisasi data internal sebelum pembahasan melangkah lebih jauh.

BACA JUGA:  Sempurnakan Raperda Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Komisi A DPRD Bontang Belajar ke Mataram

Padahal, Joni menegaskan sejak awal legislatif telah mewanti-wanti agar dokumen yang diserahkan ke meja DPRD merupakan data final yang sudah diverifikasi. Namun, dalam tiga kali rapat bergulir, ego sektoral antar-instansi justru mencuat, salah satunya mengenai luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Jangan sampai ketika dilakukan validasi dan overlay (tumpang susun) peta, ternyata masih ditemukan perbedaan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyebut RTH kita 30 persen, sementara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) bilang 20 persen. Karena itu, kami berikan waktu satu minggu untuk menyelesaikannya,” tegas Joni saat ditemui, Senin (15/6/2026).

BACA JUGA:  Dewan Bontang Sayangkan Banyak Lapak Kosong di Pasar Tamrin, Rustam: Berimbas ke PAD

Joni menjelaskan, kerja Pansus saat ini tidak sekadar meneliti pasal demi pasal di atas kertas, melainkan memeriksa secara detail visual peta digital dan pemanfaatan pola ruang.

Bagi legislatif, akurasi data dalam Raperda RTRW ini harga mati. Dokumen ini nantinya akan menjadi kitab suci pembangunan daerah selama dua dekade ke depan, mulai dari penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), proyeksi kawasan industri, keran investasi, hingga zonasi permukiman.

“Kalau dasar datanya belum sama, kami tidak bisa melanjutkan pembahasan. Jangan sampai nanti perda disahkan, ternyata masih menyimpan persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik ruang di kemudian hari,” ketus Joni.

BACA JUGA:  Pulau Beras Basah Bukan Kewenangan Bontang, Rustam: Sedang Diperjuangkan

Selain mengantisipasi konflik skala makro, verifikasi faktual ini juga dilakukan guna melindungi hak-hak warga. Pansus ingin memastikan tidak ada sejengkal pun lahan milik masyarakat yang keliru dicaplok masuk dalam zonasi tertentu secara sepihak.

“RTRW ini menjadi pedoman pembangunan sampai tahun 2046. Jadi kami harus memastikan seluruh prosesnya benar dan tidak menyisakan masalah hukum di kemudian hari,” tuturnya.

Pansus memberikan tenggat waktu satu pekan penuh bagi barisan OPD terkait untuk merapikan seluruh catatan merah yang diberikan. Tambahan waktu toleransi maksimal dua hari opsi terakhir yang bisa diberikan. (Adv)