AksaraKaltim – Bawaslu Kota Bontang pada Rabu (3/1/2024) besok bakal menertibkan seluruh alat peraga kampanye (Algaka) peserta pemilu yang melanggar aturan.
Seperti pemasangan Algaka di pohon, tiang listrik dan tempat-tempat umum lainnya, yang tidak sesuai dalam pasal 70 dan 71 PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang pemilu 2024.
Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Kota Bontang Bidang Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Ismail Usman, Selasa (2/1/2024).
“Seluruh partai politik sudah kami imbau melalui surat,” ujarnya.
Kata dia, dalam penertiban besok, Bawaslu bakal didampingi Polisi, Satpol PP, Dishub dan Tim Gakumdu.
Sebelum mengambil langkah penertiban Bawaslu sudah bersurat kepada partai politik. Serta melampirkan foto Algaka yang melanggar regulasi, pada 23 Desember 2023 lalu.
“Namun hanya ada beberapa yang merespons teguran kami dengan memindahkan mandiri. Masih banyak juga yang tidak mentaati imbauan. Makanya besok bakal kami tertibkan,” tegasnya.