AksaraKaltim – Persiapan pemberangkatan jemaah haji Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2026 hampir mencapai 100 persen. Kesiapan tersebut mencakup kelengkapan dokumen, pelaksanaan bimbingan manasik, hingga pembentukan panitia penyelenggara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Kaltim, H. Mohlis Hasan, mengatakan seluruh tahapan berjalan sesuai rencana dan jadwal yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Insyaallah, penyelenggaraan ibadah haji Kaltim sesuai jadwal. Pada 26 April 2026, jemaah haji kloter pertama dijadwalkan mulai memasuki Embarkasi Balikpapan,” ujar Mohlis saat memaparkan persiapan pelaksanaan Haji 2026, Kamis (2/4/2026)
Menjelang hari pemberangkatan, koordinasi intensif terus dilakukan dengan pemerintah kabupaten dan kota. Melalui Kantor Kemenag di masing-masing daerah, fokus utama saat ini adalah memastikan kelancaran transportasi serta penyediaan sarana pendukung keberangkatan jemaah dari daerah asal menuju bandara.
“Seluruh jemaah harus sudah diberangkatkan menuju embarkasi dalam waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan ke Tanah Suci,” jelasnya.
Untuk kuota, secara keseluruhan telah terpenuhi. Jumlah jemaah yang diberangkatkan melalui Embarkasi Balikpapan dari Kaltim tercatat sebanyak 3.166 orang dari total kuota 3.189 orang. Selisih tersebut disebabkan adanya mutasi jemaah, baik yang keluar maupun masuk antar embarkasi.
Total jemaah yang akan diberangkatkan melalui Embarkasi Balikpapan mencapai 5.812 orang. Khusus untuk Kaltim, terdapat 3.166 jemaah yang berangkat melalui embarkasi ini. Selisih dari total kuota asli Kaltim (3.189 orang) disebabkan adanya mutasi jemaah, baik yang pindah keberangkatan ke embarkasi lain maupun sebaliknya.
Jika sebelumnya kuota ditentukan berdasarkan jumlah penduduk muslim, kini menggunakan sistem daftar tunggu (waiting list). Dengan sistem ini, jemaah yang lebih dulu mendaftar akan lebih dahulu diberangkatkan.
Perubahan kebijakan tersebut juga berdampak pada masa tunggu yang kini disamaratakan secara nasional menjadi sekitar 26 tahun. Sebelumnya, masa tunggu di Kaltim bervariasi, seperti di Mahakam Ulu sekitar 17 tahun dan di Samarinda mencapai 36 tahun.
“Kini masa tunggu dipukul rata secara nasional menjadi sekitar 26 tahun. Ini merupakan kebijakan baru yang mulai diterapkan pada 2026,” pungkasnya.






