AksaraKaltim – Empat pelaku pembobol gardu hubung milik PLN di Jalan Ruhui Rahayu I, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda di amankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu.
Diduga aksi pencurian tersebut bukan kali pertama dilakukan para pelaku. Bahkan beberapa diantaranya merupakan residivis kasus serupa.
Dalam menjalankan aksinya, modus yang dilakukan dengan cara membobol gardu hubung dan merusak fasilitas CCTV untuk mengambil sejumlah material di dalam lokasi.
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka pada Rabu, 6 Mei 2026 dini hari di kawasan Jalan S. Parman, Samarinda.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat pertukangan, gulungan tembaga hasil pembakaran kabel listrik, serta alat pemutus hubungan listrik jenis stick grounding.
Petugas juga masih melakukan pengembangan terkait barang bukti lain yang diduga telah dijual oleh pelaku. Hal ini menyebabkan kerugian pihak PLN yang ditaksir mencapai Rp70 juta.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat maupun fasilitas vital. Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Samarinda Ulu melansir dari sosial media resmi Polda Kaltim.
Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu dan dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.






