AksaraKaltim – Seorang pria inisial MFKH (22) hanya bisa pasrah saat kontrakannya yang ada di Kelurahan Guntung, Bontang Utara didatangi Satresnarkoba Polres Bontang, Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 16.30 Wita.
Pria tersebut kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dengan berat nyaris dua gram yang terbagi menjadi empat poket siap edar.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tari Dewa-dewa.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi lokasi dan menemukan terduga sedang berada di ruang tamu. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu yang disimpan di dalam plastik bening, satu pipet kaca, uang tunai Rp350 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam merek Redmi warna hitam.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah orang tua terduga, dan dari kamar yang bersangkutan kembali ditemukan satu paket sabu yang disimpan di bawah kasur.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat bruto 1,62 gram, satu plastik bening, satu pipet kaca, uang tunai Rp350 ribu, dan satu unit telepon genggam.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.
“Setiap informasi dari masyarakat sangat berarti dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi narkoba karena kejahatan ini bukan hanya merusak masa depan pelaku, tetapi juga mengancam keselamatan dan masa depan generasi bangsa.
“Polres Bontang berkomitmen melakukan penindakan secara profesional demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari narkoba,” ujarnya.
Seluruh barang bukti diakui sebagai milik terduga, yang selanjutnya dibawa ke Polres Bontang untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Bontang masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan perkara tersebut.






