AksaraKaltim – Pembangunan waralaba skala nasional bukan kali pertama mendapatkan protes warga di Kota Bontang. Secara dokumen perizinan memang kuota masih tersedia.
Namun pembangunan ritel modern di Jalan Asmawarman, Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat. Menuai protes warga, karena dinilai berpotensi mematikan ekonomi warung kecil di sekitar.
Apalagi, lokasinya dinilai terlampau dekat dengan Pasar Telihan pusat perputaran ekonomi warga kelas menengah ke bawah.
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, angkat bicara mengenai polemik ini. Politikus Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa kepatuhan terhadap dokumen administrasi saja tidaklah cukup jika mengabaikan gejolak sosial di masyarakat.
“Secara aturan memang tidak dilanggar tapi sisi sosial juga harus diperhatikan,” ujar Andi Faiz saat dikonfirmasi pada Jumat (3/7/2026).
Berdasarkan kajian, Kecamatan Bontang Barat memang diakui masih memiliki sisa kuota penambahan gerai baru waralaba. Sebab, batasan kuota dihitung per kecamatan, bukan dikunci per kelurahan.
Namun, Andi Faiz-sapaannya mengingatkan pemerintah untuk tidak menutup mata terhadap realitas sosial dan ekonomi warga lokal sebelum lembar izin resmi diterbitkan.
Semestinya, kelurahan hingga OPD terkait dan pemilik usaha melakukan sosialisasi sejak dini kepada para pedagang yang berada di zona terdampak. Hal ini penting agar masyarakat kecil memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi dan masukan mereka.
“Seharusnya disosialisasikan dulu. Hadirnya ritel modern ini bakal mematikan usaha kecil di sekitar apa tidak,” tegas Andi Faiz.
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Bontang menjelaskan, aturan ketat mengenai jarak minimal yang dulu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 34 Tahun 2018 kini sudah tidak berlaku lagi.
Regulasi itu resmi digantikan oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Dampaknya saat ini, perizinan kini hanya mengacu pada sisa kuota total per kecamatan. Dan regulasi teknis mengenai jarak aman antar-toko masih menggantung karena menunggu diterbitkannya peraturan pelaksana sebagai turunan dari Perda baru tersebut.
“Kalau ekonominya di situ sudah hidup dengan warung-warung kecil, ngapain lagi dibangun di situ. Kenapa tidak cari titik yang lain,” terang Andi Faiz. (Adv)






