AksaraKaltim – Salah satu poin di Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW periode 2026-2046 di Kota Bontang menjadi sorotan Sekretaris Komisi B DPRD, Ridwan.
Dimana terdapat poin yang menyatakan, kawasan perikanan tangkap dengan kode IK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas kurang lebih satu hektare berada di Kelurahan Bontang Baru pada Kecamatan Bontang Utara. Kemudian, kawasan perikanan budi daya dengan kode IK-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan luas kurang lebih 89 hektare berada di Kelurahan Tanjung Laut Indah pada Kecamatan Bontang Selatan dan Kelurahan Bontang Kuala pada Kecamatan Bontang Utara.
Ridwan mempertanyakan, mengapa kelompok pembudi daya ikan air tawar yang di Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan tidak masuk dalam regulasi tersebut.
“Sementara di sana ada pembudidaya ikan tawar di Berbas Tengah,” tanya Ridwan dalam jalannya rapat, Senin (6/7/2026).
Dia pun meminta kepada Tim Raperda Pemkot Bontang untuk meninjau lokasi tersebut lebih dulu dan memasukkan kawasan pembudidaya ikan air tawar ke dalam Rapeda RTRW periode 2026-2046.
“Jangan sampai punya masyarakat di sana tidak masuk dalam rancangan ini (Raperda RTRW),” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerja Umum dan Tata Ruang Kota (PUPRK) Bontang, Robysai Manassa Malisa menyatakan bakal melakukan peninjauan ke lokasi dalam waktu dekat. Untuk memastikan apakah pembudi daya ikan air tawar yang dimaksud masuk kreteria yang ada dan sesuai regulasi.
“Baik, nanti akan kami tinjau ke sana untuk memastikan,” ujarnya. (Adv)






