Pastikan Regulasi Pro-Investasi, Komisi A DPRD Bontang Bedah Ploting Kawasan Industri di Raperda RTRW

Saat jalannya pembahasan Raperda RTRW. (AksaraKaltim)

AksaraKaltim – Ploting zonasi dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang periode 2026–2046 kembali memicu perdebatan sengit.

Kali ini, Komisi A DPRD Kota Bontang mempertanyakan urgensi dimasukkannya Kelurahan Guntung dan Lok Tuan ke dalam Kawasan Peruntukan Industri (KPI).

Wakil Ketua Komisi A DPRD Bontang, Ubayya Bengawan mengaku sangsi dengan kebijakan tersebut. Ia menilai penetapan Guntung dan Lok Tuan sebagai KPI tidak realistis karena kedua wilayah itu kini sudah terkepung oleh permukiman padat penduduk.

Ubayya mengkhawatirkan dampaknya jika ada perusahaan yang berniat melakukan ekspansi dalam kurun waktu 5 hingga 10 tahun ke depan, namun terkendala oleh ketersediaan lahan di lapangan.

“Jangan sampai dalam perjalanannya ke depan, perusahaan ingin melakukan perluasan kawasan tapi lahannya tidak ada. Kecuali ada jaminan dari Pemkot Bontang bahwa ketika ada pengembangan itu diperbolehkan. Tapi masalahnya ini terbentur aturan RTRW,” tegas Ubayya dalam rapat pembahasan draf Raperda RTRW tersebut.

Menurut Politisi Golkar itu, regulasi daerah menjadi acuan mutlak sebelum pemerintah pusat memberikan izin. Jika draf ini dipaksakan sah, justru akan menyulitkan iklim investasi di daerah.

Ia menambahkan, sejauh ini tidak ada aktivitas pembebasan lahan baru oleh korporasi di wilayah Guntung. Sementara untuk Lok Tuan, ingatan Ubayya hanya mencatat satu area yang dibebaskan, yakni di kawasan belakang Pasar Citra Mas Lok Tuan. Sebaliknya, lahan yang sudah dibebaskan dalam skala besar oleh salah satu perusahaan justru berada di Kelurahan Belimbing.

“Kalau tidak ada usulan perusahaan untuk menjadikan industrinya satu hamparan di sana, berarti Kelurahan Guntung tidak perlu dimasukkan dalam KPI. Kalau dimasukkan KPI untuk dua wilayah itu, industrinya mau ditaruh di mana? Kalau memang tidak ada lahannya, untuk apa dimasukkan?” cecar Ubayya.

Kondisi ini dinilai pelik. Sebab, lahan milik perusahaan di Kelurahan Belimbing justru malah dicoret dari draf KPI. Ubayya mengingatkan bahwa Perda RTRW baru bisa direvisi setelah lima tahun disahkan.

“Jika regulasi ini disahkan, berarti mereka (perusahaan) tidak akan bisa membangun karena tidak tercatat dalam Raperda. Kalau sebelum lima tahun perusahaan ada pengembangan, berarti tidak boleh mereka membangun karena terhalang Perda,” urainya.

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang, Robysai Manassa Malisa menjelaskan, bahwa hingga saat ini, korporasi yang beroperasi di wilayah Lok Tuan dan Guntung memang belum ada yang mengajukan izin perluasan industri.

“Sejauh ini mereka belum mengajukan perluasan,” paparnya.

Sebelumnya, Robysai menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen kajian yang diterima tim tata ruang, ploting industri di wilayah Bontang Utara memang sengaja dikonsentrasikan dalam satu hamparan terpadu.

Berdasarkan masterplan terbaru yang diusulkan, Kelurahan Belimbing sengaja diproyeksikan untuk sektor penunjang, bukan sebagai pusat industri berat.

“Sesuai kajian yang disampaikan ke kami, kawasan industri perusahaan tersebut yang ada di Bontang Utara terfokus pada satu hamparan. Sementara di Belimbing difokuskan pada sarana pendukung untuk perumahan, perdagangan, serta jasa,” urai Robysai.

Lebih lanjut, Robysai mengungkapkan alasan lain di balik tidak masuknya Kelurahan Belimbing ke dalam peta KPI. Saat ini, lahan kosong yang berada di kelurahan tersebut justru sedang diusulkan untuk beralih fungsi menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). (Adv)

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 00066

article 00067

article 00068

article 00069

article 00070

article 00071

article 00072

article 00073

article 00074

article 00075

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 0000151

article 0000152

article 0000153

article 0000154

article 0000155

article 0000156

article 0000157

article 0000158

article 0000159

article 0000160

article 0000161

article 0000162

article 0000163

article 0000164

article 0000165

article 0000166

article 0000167

article 0000168

article 0000169

article 0000170

article 2000126

article 2000127

article 2000128

article 2000129

article 2000130

article 2000131

article 2000132

article 2000133

article 2000134

article 2000135

article 2000136

article 2000137

article 2000138

article 2000139

article 2000140

article 2000141

article 2000142

article 2000143

article 2000144

article 2000145

article 2000146

article 2000147

article 2000148

article 2000149

article 2000150

article 2000151

article 2000152

article 2000153

article 2000154

article 2000155

article 2000156

article 2000157

article 2000158

article 2000159

article 2000160

article 2000161

article 2000162

article 2000163

article 2000164

article 2000165

articel 000000161

articel 000000162

articel 000000163

articel 000000164

articel 000000165

articel 000000166

articel 000000167

articel 000000168

articel 000000169

articel 000000170

articel 000000171

articel 000000172

articel 000000173

articel 000000174

articel 000000175

articel 000000176

articel 000000177

articel 000000178

articel 000000179

articel 000000180

articel 000000181

articel 000000182

articel 000000183

articel 000000184

articel 000000185

articel 000000186

articel 000000187

articel 000000188

articel 000000189

articel 000000190

articel 000000191

articel 000000192

articel 000000193

articel 000000194

articel 000000195

articel 000000196

articel 000000197

articel 000000198

articel 000000199

articel 000000200

news-1701