Disdikbud Bontang Larang Penggunaan Dana BOSDA untuk Seragam Guru

AksaraKaltim – Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Saparuddin, mengumumkan kebijakan tegas mengenai penggunaan Dana BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah). Mulai tahun 2024, sekolah-sekolah dilarang menggunakan Dana BOSDA untuk pengadaan seragam guru. Dana tersebut harus difokuskan untuk meningkatkan mutu pendidikan.

“Penggunaan Dana BOSDA untuk seragam guru tidak kami toleransi. Dana ini harus digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan, bukan untuk kebutuhan guru. Jika sekolah masih menganggarkan seragam guru, itu salah. Pemerintah daerah sudah mengalokasikan anggaran khusus untuk seragam guru melalui Disdikbud,” tegas Saparudin dalam keterangannya, Jumat (13/11/2024).

Ia menambahkan, sekolah-sekolah yang terindikasi menganggarkan pengadaan seragam guru diminta segera menghentikan pengeluaran tersebut. Dengan adanya anggaran khusus dari pemerintah untuk seragam guru, tidak ada alasan bagi sekolah untuk membebankan biaya tersebut dari Dana BOSDA.

BACA JUGA:  Pengadaan Speedboat Tidak Pernah Diusulkan, Disdikbud Bontang: Sistem Sewa Lebih Efisien

Dalam pertemuan dengan para kepala sekolah dan bendahara, Saparuddin menegaskan pentingnya mematuhi aturan ini. “Kami sudah kumpulkan semua kepala sekolah untuk menjelaskan pedoman ini. Jika sekolah mengikuti aturan, proses pengelolaan dana akan berjalan lancar,” ujarnya.

Disdikbud juga memperingatkan bahwa pengajuan anggaran seragam guru melalui Dana BOSDA tidak akan disetujui. “Lebih baik menolak pengajuan dari awal daripada sekolah menghadapi masalah di kemudian hari,” jelas Saparuddin.

Menurut Saparudin, pengadaan seragam guru, seperti seragam waskat yang digunakan pada hari Senin dan Selasa, telah diatur dalam kebijakan pemerintah. Penggantian seragam dilakukan setiap dua tahun sekali, kecuali ada kebutuhan mendesak seperti perubahan ukuran.

BACA JUGA:  Dunia Pendidikan di Era Digitalisasi, Alasan Disdikbud Bontang Bagikan Tablet Pintar ke Pelajar SMP

“Dua tahun adalah waktu yang wajar untuk penggantian seragam. Jika ada kebutuhan khusus, seperti perubahan ukuran, tentu bisa dipertimbangkan lebih cepat,” tambahnya.

Jenis seragam guru yang diatur mencakup seragam waskat, hitam putih, dan batik. Semua ini sudah dianggarkan oleh pemerintah, sehingga sekolah tidak perlu menggunakan Dana BOSDA.

“Fokus penggunaan Dana BOSDA adalah untuk peningkatan mutu pendidikan, bukan kebutuhan pribadi seperti seragam,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa satu-satunya pengecualian penggunaan Dana BOSDA adalah untuk kegiatan yang mendukung peningkatan mutu belajar-mengajar. Kebutuhan personal guru, termasuk seragam, sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah melalui Disdikbud.

Saparudin berharap sekolah-sekolah dapat mematuhi kebijakan ini dan mengelola Dana BOSDA secara bijak. “Dana BOSDA adalah dana publik yang harus digunakan untuk kepentingan pendidikan, bukan untuk hal-hal yang tidak relevan,” katanya.

BACA JUGA:  Disdikbud Bontang Tegaskan PAUD Bukan Hanya Belajar Calistung, Fokus pada Enam Pondasi Pendidikan

Disdikbud juga berjanji akan memantau ketat penggunaan Dana BOSDA di seluruh sekolah negeri di Bontang. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tegas.

“Kami akan terus mengawasi. Dana BOSDA adalah amanah yang harus digunakan untuk kepentingan pendidikan, bukan untuk keperluan pribadi,” pungkas Saparudin.

Ia berharap kebijakan ini mampu mendorong peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di Kota Bontang, menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik dan berkualitas. (Adv)

news-1412

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

20021

20022

20023

20024

20025

20026

20027

20028

20029

20030

20031

20032

20033

20034

20035

30021

30022

30023

30024

30025

30026

30027

30028

30029

30030

30031

30032

30033

30034

30035

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

80136

80137

80138

80139

80140

80211

80212

80213

80214

80215

80216

80217

80218

80219

80220

9041

9042

9043

9044

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80036

80037

80038

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

80141

80142

80143

80144

80145

80146

80147

80148

80149

80150

80151

80152

80153

80154

80155

30046

30047

30048

30049

30050

30051

30052

30053

30054

30055

30056

30057

30058

30059

30060

80066

80067

80068

80069

80070

80071

80072

80073

80074

80075

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

80086

80087

80088

80089

80090

80091

80092

80093

80094

80095

30081

30082

30083

30084

30085

30086

30087

30088

30089

30090

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80106

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

80116

80117

80118

80119

80120

80121

80122

80123

80124

80125

80126

80127

80128

80129

80130

80131

80132

80133

80134

80135

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

80181

80182

80183

80184

80185

80186

80187

80188

80189

80190

80191

80192

80193

80194

80195

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

news-1412