Rustam Jelaskan Usulan Anggaran Wajib 5 Persen di Raperda Kepemudaan Tidak Bisa Diakomodir

Berlangsungnya rapat kerja di DPRD Bontang membahas Raperda Kepemudaan. (AksaraKaltim)

AksaraKaltim – Usulan alokasi anggaran wajib atau mandatory spending sebesar 5 persen dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepemudaan dipastikan tidak dapat diakomodasi.

Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam menjelaskan bisa direalisasikannya angka mutlak diatas karena gagasan tersebut tidak memiliki dasar hukum atau payung regulasi yang lebih tinggi di atasnya.

Menurutnya, aturan perundang-undangan di Indonesia hanya membolehkan pemerintah daerah mengalokasikan mandatory spending untuk beberapa sektor utama yang diamanatkan langsung oleh konstitusi.

Sektor-sektor wajib tersebut meliputi, pendidikan dengan alokasi minimal 20 persen dari total APBD dan APBN, Kesehatan dengan persentase tertentu dari anggaran daerah di luar komponen gaji pegawai dan infrastruktur dan pelayanan publik dengan kewajiban alokasi dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk percepatan pembangunan sarana prasarana publik serta pemulihan ekonomi daerah.

Meski plot anggaran wajib 5 persen tersebut kandas secara aturan, Rustam meminta para pemuda di Kota Taman tidak perlu khawatir. Ia memastikan ruang anggaran untuk memfasilitasi kreativitas dan program kepemudaan tetap terbuka lebar.

“Secara penganggaran tentu ada ruang lain bagi pemuda nantinya. Misal bisa diakomodasi melalui dana hibah atau skema program lainnya yang sah,” ujar Rustam. (Adv)