AksaraKaltim – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang berkomitmen penuh mengawal aspirasi generasi muda dengan melibatkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepemudaan.
Langkah ini diambil untuk memastikan regulasi yang digodok benar-benar representatif.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi, yang juga bertindak sebagai inisiator Raperda ini, mengungkapkan bahwa pelibatan pemuda dilakukan secara langsung sejak tahap perumusan pasal demi pasal.
“Keterlibatan pemuda dalam pembahasan Raperda ini merupakan poin plus sekali. Kami mengakomodasi ide dan gagasan pemuda Bontang yang tergabung di dalam KNPI, bahkan melibatkan mereka langsung dalam penyusunan draf per pasal,” ujar Winardi.
Menurut Winardi, selama proses konsultasi publik, banyak saran dan gagasan segar bermunculan dari para pemuda. Ide-ide inovatif tersebut bahkan belum pernah terpikirkan sebelumnya oleh jajaran legislatif, namun dinilai sangat layak untuk dimasukkan ke dalam draf regulasi.
Meski demikian, Winardi menjelaskan bahwa tidak semua usulan otomatis lolos. Tim penyusun tetap melakukan penyaringan ketat agar draf Raperda tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Ada yang diakomodasi dan ada juga yang dihapus karena tidak memiliki landasan hukum di atasnya. Namun, fokus utamanya adalah ruang kolaborasi yang tercipta,” jelasnya.
Ia pun memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pemuda Bontang secara keseluruhan, tanpa memandang segmen tertentu, atas dedikasi mereka yang mau berkontribusi aktif bagi pembangunan daerah.
Ke depan, Winardi menegaskan DPRD Bontang akan selalu terbuka terhadap setiap masukan konstruktif dari generasi muda.
“Harapannya ke depan, apa pun ide pemuda Bontang, kami di DPRD bakal mengakomodasi selama hal itu bisa diakomodasi secara aturan hukum,” pungkasnya.
Sebagai informasi, regulasi yang sedang digodok ini merupakan Raperda inisiatif dari Komisi B DPRD Bontang yang dimotori langsung oleh Winardi. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk pengembangan potensi kepemudaan di Kota Bontang. (Adv)






