AksaraKaltim – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur merevisi Peraturan Gubernur terkait penyaluran dana hibah dan bantuan sosial terintegrasi ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), untuk mewujudkan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel.
Kepala Bagian Bina Mental Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltim, Muhammad Hamsani, di Samarinda, menjelaskan, fokus utama dari penyempurnaan ini merupakan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
“Pergub yang lama belum mengakomodasi SIPD. Oleh karena itu, sistem ini sekarang wajib dimasukkan ke dalam mekanisme perencanaan dan pengusulan hibah,” kata Hamsani, Rabu seperti diberitakan Antara.
Menurutnya, penyesuaian aturan ini sangat mendesak demi menyelaraskan regulasi daerah dengan perkembangan tata kelola pemerintahan modern.
Selain integrasi SIPD, poin krusial lain dalam revisi ini adalah penguatan sistem monitoring dan evaluasi (monev). Selama ini, pola pengawasan dinilai masih berjalan parsial di masing-masing perangkat daerah.
Sebagai bentuk transformasi digital, Pemprov Kaltim akan menghadirkan sistem pengawasan terpadu. Biro Kesra menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim untuk membangun platform khusus bernama Dashboard Hibah.
Platform digital tersebut dirancang agar pimpinan daerah dapat memantau langsung seluruh siklus penyaluran bantuan secara langsung.
“Melalui Dashboard Hibah, pimpinan bisa memonitor langsung mulai dari tahap pengajuan, penetapan, hingga realisasi anggaran. Kami ingin memastikan setiap rupiah yang disalurkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Hamsani.
Saat ini, proses revisi Pergub telah memasuki tahap penyusunan naskah akademik sebagai landasan hukum perubahan. Biro Kesra menargetkan rancangan regulasi ini selesai dalam waktu dekat agar bisa segera disebarluaskan.
“Kami menjadwalkan sosialisasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis serta calon penerima hibah mulai Agustus mendatang,” imbuhnya.
Hamsani juga mengingatkan bahwa persyaratan bagi lembaga penerima hibah tetap diperketat sesuai ketentuan undang-undang.
Beberapa syarat utamanya antara lain memiliki legalitas badan hukum yang sah dan wajib mengajukan permohonan resmi melalui aplikasi SIPD.
Untuk mempermudah proses transisi, masyarakat atau lembaga calon pengusul diimbau segera berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di tingkat kabupaten/kota. Setelah itu masyarakat atau lembaga calon pengusul bisa mendapatkan akses akun berupa username dan password untuk masuk ke dalam sistem.
“Kami ingin hibah ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan instrumen pembangunan yang berdampak signifikan bagi kemajuan Kalimantan Timur,” pungkas Hamsani.






