AksaraKaltim — Seorang residivis kasus narkotika berinisial A (32) tampaknya tidak kapok meringkuk di balik jeruji besi. Baru tiga tahun menghirup udara bebas sejak keluar penjara pada 2023 lalu, pria ini kembali ditangkap polisi karena nekat mengedarkan sabu dari kediamannya.
A ditangkap tanpa perlawanan oleh jajaran Polsek Bontang Selatan di rumahnya yang terletak di Jalan KS Tubun, Gang Arwana 1, RT 17, Kelurahan Tanjung Laut Indah, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Penangkapan ini merupakan bagian dari sasaran Operasi Antik yang tengah digencarkan kepolisian.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu, melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas menerima informasi tepercaya mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
“Rumah tersangka dilaporkan sering didatangi orang secara bergantian. Berdasarkan penyelidikan awal, yang bersangkutan memang sudah masuk dalam Target Operasi (TO) kami,” ujar AKP Rakib Rais, Jumat (17/7/2026).
Saat melakukan penggerebekan, polisi menggeledah seisi rumah dan menemukan satu poket sabu seberat bruto 0,27 gram yang diduga sisa hasil penjualan. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti penguat, di antaranya sebuah timbangan digital, plastik klip, serta peralatan yang kerap digunakan untuk mengemas narkotika.
Kepada polisi tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan memesan via aplikasi WhatsApp kepada seseorang yang menggunakan nama akun ‘admin’. Pola transaksi yang digunakan tergolong rapi guna memutus rantai jaringan.
“Sistemnya menggunakan sistem jejak. Tersangka tidak pernah bertemu langsung dengan pemasoknya. Setelah mentransfer uang, tersangka hanya akan dikirimi titik koordinat lokasi untuk mengambil sabu tersebut,” jelas Kapolsek Bontang Selatan.
Aktivitas A sebagai pengedar diperkuat dengan pengakuan dua orang yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Kepada polisi, kedua orang tersebut mengaku pernah membeli sabu langsung dari tangan tersangka.
Tersangka A diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah divonis 5 tahun penjara atas kasus serupa. Motif ekonomi dan keuntungan instan disinyalir menjadi alasan klasik bagi tersangka untuk kembali terjun ke bisnis haram ini.
Kini, A beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bontang Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut demi melacak keberadaan sang bandar atau ‘admin’ di balik jaringan ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun penjara,” pungkas AKP Rakib.






