Kaltim  

Pemprov Kaltim Perketat Pengadaan di Atas Rp10 Juta, Tak Mendesak Dicoret

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. (Dok. Diskominfo)

AksaraKaltim – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji memastikan seluruh pengadaan barang dan jasa dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dievaluasi. Hal ini sebagai bagian dari kebijakan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Evaluasi tersebut tidak hanya menyasar satu jenis belanja tertentu, tetapi mencakup berbagai pengadaan. Mulai dari kendaraan dinas, komputer, alat tulis kantor (ATK) hingga kebutuhan lain di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Ya, itu semuanya akan dievaluasi sesuai dengan peruntukannya,” ujar Seno Aji pada Senin (13/7/2026) dilansir dari Kompas.com.

Menurut Seno, evaluasi dilakukan agar setiap pengeluaran daerah benar-benar didasarkan pada kebutuhan riil, bukan semata-mata karena anggaran telah tersedia.

Ia menegaskan, Sekretariat Daerah (Setda) Kaltim telah diminta melakukan penyisiran terhadap setiap usulan pengadaan sebelum dilaksanakan.

“Kita ingin bahwa efisiensi ini benar-benar dibuat oleh sekretariat daerah. Makanya kami meminta Sekda untuk memilah dan memilih, mana yang benar-benar dibutuhkan oleh ASN, dibutuhkan oleh pemerintah, itu yang dibeli,” katanya.

Seno menekankan, pemerintah tidak ingin seluruh daftar pengadaan yang telah masuk dalam perencanaan langsung direalisasikan tanpa mempertimbangkan urgensinya.

“Jangan hanya sekadar yang sudah ada semuanya dibeli. Tapi kalau memang itu tidak penting, jangan dibeli,” tegasnya.

Ia mengatakan, kebijakan efisiensi tersebut bertujuan mengarahkan kemampuan fiskal daerah kepada program-program yang lebih mendesak.

“Target besarnya tentu saja mengelola keuangan yang ada untuk hal-hal yang lebih prioritas di perubahan 2026 nanti,” ucapnya.

Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni menjelaskan, verifikasi dilakukan untuk memastikan setiap belanja memang mendesak dan layak dilaksanakan di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

“Persoalannya kan kita sedang melakukan efisiensi. Dalam efisiensi itu kita memastikan apakah belanja yang akan dilakukan memang harus dikerjakan atau masih bisa ditunda. Ada beberapa kegiatan yang memang kita tunda untuk keperluan efisiensi. Tapi kalau belanjanya prioritas atau belanja mandatori, tentu bisa dilakukan,” kata Sri.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi belanja pengadaan barang dan jasa, sedangkan belanja pegawai seperti pembayaran gaji tidak termasuk dalam proses verifikasi.

Sri mengatakan, meski seluruh OPD sebelumnya telah diminta melakukan efisiensi secara mandiri, pemerintah provinsi tetap melakukan pemeriksaan ulang terhadap usulan belanja untuk mencari peluang penghematan yang lebih besar.

Menurut dia, apabila hasil verifikasi menyatakan suatu pengadaan belum mendesak, maka proses pengadaan, termasuk pelelangan, tidak akan dilanjutkan.

“Nanti dari saya kemudian ke PBJ. Kalau belanjanya bisa ditunda, otomatis tidak dikerjakan atau tidak dilelang,” ujarnya.

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 00066

article 00067

article 00068

article 00069

article 00070

article 00071

article 00072

article 00073

article 00074

article 00075

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 0000151

article 0000152

article 0000153

article 0000154

article 0000155

article 0000156

article 0000157

article 0000158

article 0000159

article 0000160

article 0000161

article 0000162

article 0000163

article 0000164

article 0000165

article 0000166

article 0000167

article 0000168

article 0000169

article 0000170

article 2000126

article 2000127

article 2000128

article 2000129

article 2000130

article 2000131

article 2000132

article 2000133

article 2000134

article 2000135

article 2000136

article 2000137

article 2000138

article 2000139

article 2000140

article 2000141

article 2000142

article 2000143

article 2000144

article 2000145

article 2000146

article 2000147

article 2000148

article 2000149

article 2000150

article 2000151

article 2000152

article 2000153

article 2000154

article 2000155

article 2000156

article 2000157

article 2000158

article 2000159

article 2000160

article 2000161

article 2000162

article 2000163

article 2000164

article 2000165

articel 000000161

articel 000000162

articel 000000163

articel 000000164

articel 000000165

articel 000000166

articel 000000167

articel 000000168

articel 000000169

articel 000000170

articel 000000171

articel 000000172

articel 000000173

articel 000000174

articel 000000175

articel 000000176

articel 000000177

articel 000000178

articel 000000179

articel 000000180

articel 000000181

articel 000000182

articel 000000183

articel 000000184

articel 000000185

articel 000000186

articel 000000187

articel 000000188

articel 000000189

articel 000000190

articel 000000191

articel 000000192

articel 000000193

articel 000000194

articel 000000195

articel 000000196

articel 000000197

articel 000000198

articel 000000199

articel 000000200

news-1701