AksaraKaltim – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Bontang membentuk Unit Kearsipan (UK) 3 di lingkungan sekolah dan kelurahan sebagai langkah memperkuat tata kelola arsip digital berbasis aplikasi Srikandi.
Kepala DPK Kota Bontang, Retno Febriaryanti, mengatakan pembentukan UK 3 dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi daerah dengan sistem kearsipan nasional.
“UK 3 nantinya berperan memvalidasi arsip dinamis di lingkungan sekolah dan kelurahan agar pengelolaan dokumen lebih tertata dan sesuai standar,” ujarnya saat kegiatan pembinaan kearsipan di Hotel Grand Mutiara, Selasa (19/5/2026) lalu.
Menurut Retno, sekolah dan kelurahan dipilih karena menjadi instansi yang paling aktif menghasilkan dokumen pelayanan publik. Dengan penguatan struktur di tingkat bawah, kesalahan administrasi diharapkan dapat diminimalkan.
Pembentukan unit tersebut juga menjadi bagian dari upaya mempertahankan prestasi Kota Bontang dalam implementasi aplikasi Srikandi di tingkat nasional. Sebelumnya, Kota Bontang meraih penghargaan Terbaik I kategori kota dari ANRI pada 2024.
Retno menjelaskan, pembinaan kearsipan yang dilakukan DPK memiliki dasar hukum melalui Pasal 61 Ayat 2 Huruf A Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
“DPK memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan agar seluruh perangkat daerah menerapkan sistem pengelolaan arsip sesuai standar nasional,” jelasnya.
Ia menambahkan, digitalisasi arsip juga memberi dampak positif terhadap efisiensi ruang kerja dan percepatan disposisi surat dinas.
“Melalui gawai atau tablet, pimpinan kini dapat memantau dokumen dan memberikan instruksi kapan saja tanpa dibatasi ruang dan waktu,” tutup Retno.






